Ini Tanggapan Bupati Mukomuko, Terkait Surat Mendagri Perihal Pemberhentian Anggota DPRD Lompat Partai
Ini Tanggapan Bupati Mukomuko, Terkait Surat Mendagri Perihal Pemberhentian Anggota DPRD Lompat Partai--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO – Beredar surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perihal pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang mencalonkan diri dari Partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir untuk mengikuti Pemilu tahun 2024, mendapat tanggapan dari Bupati Mukomuko.
Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA., CPI menyarankan untuk melakukan klarifikasi terkait kebenaran surat tersebut. Diakuinya, hingga saat ini surat yang katanya dari Kemendagri yang lebih dulu beredar di media sosial tersebut belum diterimanya.
‘’Coba klarifikasi dulu kebenaran surat itu. Saya sampai hari ini belum menerima surat itu,’’ kata Bupati Sapuan.
Surat dari Kemendagri Nomor: 100.2.1.4/4367/OTDA tertanggal Jakarta, 16 Juni 2023, yang ditujukan kepada gubernur, pimpinan DPRD Provinsi, bupati/walikota, dan pimpinan DPRD kabupaten/kota tersebut cukup mengundang perhatian.
Pasalnya, salah seorang anggota DPRD Mukomuko yang dikabarkan lompat pagar dan sesuai surat tersebut harus diberhentikan dari kedudukannya melalui proses pengganti antar waktu.
Sebut saja Wisnu Hadi, SE. Pada Pemilu legislatif periode 2019-2024, Wisnu Hadi diusung Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dari daerah pemilihan (Dapil) 3 Mukomuko. Namun, untuk menghadapi Pemilu legislatif 2024-2029, Wisnu Hadi maju dari Partai Hanura Dapil 3.
BACA JUGA:Bupati Buka Turnamen Bergengsi Desa Arah Tiga, Total Hadiah Puluhan Juta
Mengacu kepada SE Kemendagri tersebut, seyogianya Wisnu Hadi akan diberhentikan dari kedudukannya melalui proses PAW.
Ketika dikonfirmasi, Wisnu Hadi belum memberikan keterangan terkait surat edaran Mendagri tersebut. Dikutip dari salah satu mass media, Wisnu Hadi mengaku belum mengetahui tentang surat tersebut, dengan alasan belum membacanya.
"Saya belum baca suratnya. Saya pelajari dulu. Nanti kita takut salah memberikan tanggapan," terang Wisnu.
Berikut 4 poin penting yang dituangkan dalam Surat Edaran Kemendagri yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik tersebut:
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, menegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antarwaktu jika menjadi anggota Partai Politik lain.
BACA JUGA:Pimpinan DPRD Mukomuko Apresiasi Kinerja Eksekutif, Pelaksanaan DAK 2023 Sesuai Skedul
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: