Ini Tanggapan Bupati Mukomuko, Terkait Surat Mendagri Perihal Pemberhentian Anggota DPRD Lompat Partai

Ini Tanggapan Bupati Mukomuko, Terkait Surat Mendagri Perihal Pemberhentian Anggota DPRD Lompat Partai--
2. Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang menegaskan bahwa Bakal Calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir.
3. Selain pengaturan pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jika dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) di atas, pemberhentian juga berlaku bagi kepala daerah/wakil kepala daerah jika menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota sebagaimana amanat Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
4. Sehubungan dengan angka 2 dan angka 3 tersebut di atas, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti dan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT).*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: