Sejarah dan Aturan Suku Kubu atau Orang Rimba, Berduaan Dihukum Dikawin Paksa
Suku anak dalam atau disebut juga orang kubu-Dok-
Sementara itu, Suku Anak Dalam yang mendiami kawasan hutan Jambi memiliki ciri fisik rambut ikal, kulit sawo matang, dan bentuk mata yang menjorok ke dalam. Kelompok ini tergolong ras Wedoid, yaitu campuran Wedda dan Negrito. Kelompok etnis ini kemungkinan adalah keturunan Kerajaan Jambi.
Aturan Hidup Suku Anak Dalam
Seperti halnya pada setiap kelompok masyarakat, Suku Anak Alam juga memiliki aturan hidup atau hukum adat yang harus ditaati oleh seluruh warganya. Ada 4 aturan hidup yang harus dijalankan, yaitu:
1. Melangun
Melangun adalah sebuah kebiasaan hidup berpindah-pindah atau nomaden yang masih dijalankan oleh Suku Anak Dalam.
Perpidahan dilakukan jika ada anggota keluarga yang meninggal. Mereka akan meninggalkan tempat tersebut dan mencari tempat tinggal baru, sebagai cara untuk menghilangkan duka mereka karena ditinggalkan oleh keluarga tercinta. Kegiatan Melangun akan terus dilakukan sampai rasa sedih mereka hilang.
2. Pantang Dunia Terang
Dunia terang yang dimaksud adalah kehidupan di luar hutan rimba yang menjadi tempat tinggal Suku Anak Dalam. Masyarakat yang tinggal di luar hutan rimba disebut sebagai masyarakat terang. Berinteraksi dengan dunia terang terkadang juga dilakukan oleh etnis ini meskipun sangat dibatasi.
BACA JUGA:12 Suku Asli Provinsi Sumatera Selatan dan Keunikannya yang Perlu Diketahui
3. Aturan Mandi
Suku Anak Dalam adalah kelompok masyarakat yang sederhana dan masih menjalani kehidupan primitif. Suku Anak Dalam sangat membatasi diri mereka dalam aktivitas sehari-hari, termasuk juga saat mandi.
Proses mandi hanya dilakukan dengan menyeburkan diri ke dalam sungai dan membasuh diri hingga mereka merasa sudah bersih. Mereka tidak perlu menggunakan sabun, sampo, dan lain-lain.
4. Larangan Berduaan Laki-laki & Perempuan
Aturan tentang hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam Suku Anak Dalam ternyata cukup keras dan keduanya dilarang berduaan. Jika ketahuan melanggar, maka akan dikenai hukuman berupa kawin paksa. Namun sebelum dikawinkan, mereka harus menjalani hukuman cambuk dengan rotan terlebih dahulu. Hukum adat ini dianggap sangat memalukan bagi kedua belah pihak orangtua.
BACA JUGA:10 Suku Terbesar di Indonesia, Salah Satunya Hampir Separuh Penduduk Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: