Suku Orang Rimba Harus Patuhi Empat Aturan Ini, Jika Tidak Sanksinya Berat
Suku Orang Rimba Harus Patuhi Empat Aturan Ini, Jika Tidak Sanksinya Berat-Istimewa-Berbagai Sumber
RADARMUKOMUKO.COM – Suku Anak Dalam (SAD) yang akrab disebut Suku Kubu dan Anak Dalam, memiliki aturan adat yang ketat bagi warganya.
Sebagian dari suku ini masih hidup di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD), Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Provinsi Jambi dan di wilayah Sumatera Selatan.
BACA JUGA:7 Rumah Adat Suku Paling Populer di Indonesia
Dalam menjalani kehidupannya sehari-hari, Suku Anak Dalam memiliki aturan-aturan adat yang mesti diketahui dan ditaati oleh masyarakatnya.
Berikut 4 aturan hidup Suku Anak Dalam (SAD) yang perlu kita ketahui:
1. Melangun
Melangun adalah sebuah kebiasaan hidup berpindah-pindah atau nomaden yang masih dijalankan oleh Suku Anak Dalam. Perpidahan dilakukan jika ada anggota keluarga yang meninggal.
Mereka akan meninggalkan tempat tersebut dan mencari tempat tinggal baru, sebagai cara untuk menghilangkan duka mereka karena ditinggalkan oleh keluarga tercinta.
Kegiatan Melangun akan terus dilakukan sampai rasa sedih mereka hilang.
BACA JUGA:Gender Bissu Dalam Suku Bugis, Bukan Wanita dan Bukan Pria
Karena ini sudah menjadi tradisi dan aturan dalam adanya, maka harus dilaksanakan, hingga sekarang melangun masih ada.
2. Pantang Dunia Terang
Dunia terang yang dimaksud adalah kehidupan di luar hutan rimba yang menjadi tempat tinggal Suku Anak Dalam. Masyarakat yang tinggal di luar hutan rimba disebut sebagai masyarakat terang.
Berinteraksi dengan dunia terang terkadang juga dilakukan oleh etnis ini meskipun sangat dibatasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: