Sejarah dan Aturan Suku Kubu atau Orang Rimba, Berduaan Dihukum Dikawin Paksa
Suku anak dalam atau disebut juga orang kubu-Dok-
Pria dari masyarakat terang yang hendak masuk ke wilayah Suku Anak Dalam pun ada aturannya. Pria ini harus ditemani dengan seorang pria dari Suku Anak Dalam dan tidak bisa masuk sendirian.
Setelah masuk ke wilayah tempat tinggal mereka, pria masyarakat terang harus meneriakkan kalimat “ado jentan kiuna?” artinya “ada laki-laki di sana?”. Jika ada yang menjawab, barulah mereka boleh masuk ke dalam hutan rimba.
Demikian sejarah singkat suku anak dalam, mudahan konten yang dilansir dari berbagai sumber ini, bisa menambah pengetahuan terkait keragaman dan keunikan suku-suku bangsa kebanggaan Indonesia. Bila terdapat kekeliruan dan kesalahan akan diperbaiki dalam konten berikutnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: