Ribuan Perangkat Desa Demo Kantor Bupati Kerinci, Minta Kenaikan Gaji, Ini Hasilnya

Ribuan Perangkat Desa Demo Kantor Bupati Kerinci, Minta Kenaikan Gaji, Ini Hasilnya

Ribuan Perangkat Desa Demo Kantor Bupati Kerinci, Minta Kenaikan Gaji, Ini Hasilnya-Istimewa-Berbagai sumber

RADARMUKOMUKO.COM – Seperti diiformasikan sebelumnya, hari ini, Kamis 25 mei 2023, ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kerinci  demo di Kantor Bupati Kerinci

Dilansir dari jambiindependent.disway.id, paraperangkat desa ini mulai memadati halaman kantor bupati, sejak Pukul 08.30 WIB, semua perangkat Desa memakai pakaian Dinas PDH. 

BACA JUGA:9 Parpol Pengusung Caleg Artis Terbanyak, Ada Nomor 10

Dalam aksinya mereka menuntut kenaikan gaji yang saat ini masih dinilai cukup rendah. Pendemo meminta agar pemerintah Kabupaten Kerinci menerapkan PP Nomor 11 tahun 2019 tentang gaji perangkat desa.  

Ketua PPDI Kerinci, Aswardi, mengatakan aksi yang mereka gelar di kantor bupati dalam rangka  mendesak pemerintah kabupaten Kerinci untuk menerapkan PP nomor 11 tahun 2019.  dimana penyetaraan penghasilan tetap perangkat desa setara gaji ASN golong II a. 

 "Saat ini, seluruh Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi, hanya kabupaten Kerinci yang belum mengikuti peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 tersebut," katanya. 

Lanjutnya, sudah beberapa kali dilakukan audiensi dengan Pemkab Kerinci terkait Siltap Perangkat Desa. Tapi selalu dijanjikan dan tak kunjung ditepati oleh Pemerintah Daerah. 

BACA JUGA:Pemda Mukomuko Hapus BLT BBM, Lo Kok Bisa? Simak Penjelasannya

 "Sementara perangkat Desa dituntut bekerja sesuai dengan aturan, namun tidak sesuai dengan gaji yang jauh dari harapan saat ini," ungkapnya. 

Kemudian, PPDI juga menuntut untuk penerbitan Nomor Induk Aparatur Desa (NIAD) sebagai bentuk penguatan perangkat desa. Dan terakhir menolak Rasionalisasi perangkat desa. 

 Ribuan perangkat desa diterima oleh Sekda Kerinci, Kadis Pemdes, dan Kepala Kesbagpol. Menjawab tuntutan Perangkat Desa Sekda Kerinci.   

BACA JUGA:Kecamatan Selagan Raya Butuh Polsek, Ini Alasannya

Zainal Efendi, menyampaikan bahwa dalam penyusunan APBD selama ini, TAPD sudah memperhatikan semua aspek sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk dalam Siltap perangkat Desa. 

  "Coba baca PP 11 itu, jangan 1 pasal saja, coba fahami betul-betul dan juga pasal lainnya dimana jika gaji kurang boleh ditambah dengan pendapatan lainnya. Makanya, di Desa masing - masing diminta untuk kreatif," ujar Sekda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: