Ulah Pansus DPRD Mukomuko, Rakyat Malin Deman Makin Waspada
Ulah Pansus DPRD Mukomuko, Rakyat Malin Deman Makin Waspada -Istimewa-Radar Mukomuko
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Ulah Tim Pansus DPRD Mukomuko, rakyat Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu makin waspada timbulnya konflik besar di lahan eks HGU PT BBS antara PT. DDP dengan petani penggarap.
Pasalnya, Tim Pansus Reforma Agraria DPRD Mukomuko dinilai mengoper bola panas. Memberikan kewenangan kepada pemerintah kecamatan dan pemerintah desa se Kecamatan Malin Deman untuk melakukan identifikasi lahan konflik dan mendata calon penggarap, tanpa melibatkan petani yang terlibat konflik.
BACA JUGA:Dapat Material dari PT Agro Muko, Warga Goro Perbaiki Jalan Rusak
Seperti disampaikan anggota Kelompok Tani Maju Bersama Malin Deman, Suharto kepada radarmukomuko.com, Jum’at, 5 Mei 2023. Kewenangan yang diberikan Tim Pansus DPRD kepada pemerintah kecamatan dan pemerintah desa, serta pihak perusahaan tanpa melibatkan pihak petani yang terlibat konflik bukan langkah yang tepat.
Lebih lagi kewenangan yang diberikan bersifat sangat prinsip, mengidentifikasi lahan dan merekomendasikan petani calon penggarap.
‘’Kewenangan yang diberikan Pansus DPRD kepada pemerintah kecamatan dan pemerintah desa untuk mengidentifikasi lahan dan petani calon penggarap, hemat kami ini sebuah bola panas. Dapat menimbulkan konflik baru yang lebih besar lagi. Sebab, kami petani yang terlibat dalam konflik tidak dilibatkan,’’ ungkap Suharto.
Bukan sedikit jumlah petani yang menopang hidup, dengan menggarap lahan eks HGU yang ditelantarkan oleh PT. BBS sejak belasan tahun tersebut. Kata Suharto, khusus untuk petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Maju Bersama, berjumlah 98 kepala keluarga (KK) dengan lahan garapan sekitar 400 hektare. Di samping itu, juga terdapat puluhan petani lainnya di luar anggota kelompok.
BACA JUGA:Kades Penarik, Balas Surat Cinta Sekdes, Begini Bunyinya
Jika tidak melibatkan kelompok tani atau petani lainnya dalam melakukan identifikasi lahan, tentu akan membuat konflik semakin rumit.
‘’Kalaulah tim desa dan kecamatan salah-salah dalam melakukan identifikasi lahan dan calon penggarap, tentunya akan menimbul konflik besar. Ratusan petani baik secara berkelompok maupun di luar anggota kelompok telah bertahun-tahun menggarap lahan eks HGU terlantar itu,’’ ujarnya.
Sementara, hasil kerja tim kecamatan dan desa dalam mengidentifikasi lahan dan calon HGU didealine waktu hingga dua bulan ke depan oleh tim Pansus DPRD Mukomuko. Hasil kerja tim kecamatan dan desa ini bagian dari materi laporan yang bakal disampaikan Pansus HGU DPRD Mukomuko dalam sidang paripurna yang dijadwalkan pada Juni mendatang.
Menurut Suharto, sepengetahuan dirinya, hingga saat ini tim kecamatan dan desa belum bergerak untuk melaksanakan kewenangan tersebut.
‘’Apakah bergerak secara diam-diam, kami belum tahu itu. sepengetahuan kami, belum ada kabar tim kecamatan dan desa bergerak melaksanakan tugas itu,’’ ulasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: