Puluhan Hektare Kebun PT. DDP di Bunga Tanjung Diklaim di Luar HGU, Warga Minta Dilepas

Puluhan Hektare Kebun PT. DDP di Bunga Tanjung Diklaim di Luar HGU, Warga Minta Dilepas

Puluhan Hektare Kebun PT. DDP di Bunga Tanjung Diklaim di Luar HGU, Warga Minta Dilepas-Ilustrasi-Berbagai Sumber

RMONLINE.ID - Sesuai dengan akta notaris yang baru, pihak PT. DDP sudah menyatakan pelepasan sebagian besar wilayah HGU-nya di Desa Bunga Tanjung, dari 1.296 hektare, menjadi 325 hektare.

Namun yang hadi pertanyaan masyarakat adalah posisi lahan yang masih dikuasai perusahaan tersebut, karena ada indikasi kebun sawit yang dikelola perusahaan saat ini lebih dari 325 hektare, beberapa diantaranya diduga di luar HGU, jika berdasarkan peta satelit.

Sekarang warga mendesak perusahaan tidak lagi mengelola lahan yang berada di luar HGU dan melepasnya secara permanen, karena dampak dari ketidakjelasan ini, menimbulkan konflik di masyarakat.

BACA JUGA:Mei Pecah Telur, Sebagian Besar DAK Fisik Mukomuko Berkontrak di Bulan Juni

BACA JUGA:Balon Bupati Mukomuko Mulai Saling Jagal, Bakal Ada Kejutan Jelang Pilkada

Seperti disampaikan oleh tokoh masyarakat Bunga Tanjung, Firdaus, Mukti Ali dan Asri yang sempat mendatangi kantor Radarmukomuko.

Mereka menunjukkan peta satelit yang memperlihatkan wilayah HGU PT. DDP di Bunga Tanjung, dari peta ini lebih dari 50 hektare sawit perusahaan sudah di luar peta atau melewati patok HGU.

Lahan ini mereka tuntut untuk segera di lepas, karena selama ini warga yang memanen sawit di luar HGU juga dipersoalkan oleh perusahaan.

"Kami menduga puluhan hektare sawit perusahaan ini berada di luar HGU, maka kami minta segera di lepaskan, ini lah sering menjadi konflik di masyarakat, karena perusahaan sendiri tidak tertib," katanya.

BACA JUGA:Gelombang Pasang Hantam Jalan Nasional Mukomuko, Beberapa Unit Warung Rusak Parah

BACA JUGA:Pejuang Pemekaran Kabupaten Mukomuko, Badri Rusli Berpulang, Pelepasan Jenazah Oleh Wakil Bupati Mukomuko

Lanjutnya, kalau memang berada dalam HGU tidak dipersoalkan karena itu hak perusahaan. Masyarakat juga tidak dibenarkan mengganggu hak milik perusahaan tersebut. Namun jika perkebunan ini sudah keluar dari HGU tentu sebuah pelanggaran.

Juga harus jelas lahan yang 325 hektare lebih yang masih menjadi HGU perusahaan setelah dilakukan pelepasan dimana batas-batasnya. Karena saat ini banyak lahan milik warga yang tidak bisa di keluarkan sertifikatnya.

Selain itu juga terdapat lahan warga yang sudah bersetifikat sejak lama, tiba-tiba masuk dalam peta HGU, sehingga sertifikat ini tidak berlaku lagi saat dijadikan agunan di bank. Termasuk warga tidak bisa mendapat program replanting, karena dalam HGU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: