DDP Klaim Lahan yang Mereka Panen Resmi Milik Perusahaan

DDP Klaim Lahan yang Mereka Panen Resmi Milik Perusahaan

DDP Klaim Lahan yang Mereka Panen Resmi Milik Perusahaan--

IPUH, RADARMUKOMUKO.COM - PT Darma Dharia Pratama (DDP) mengklaim lahan yang mereka panen resmi secara administrasi milik PT DDP. Pihak DDP menyebut tanaman kelapa sawit yang ada di lahan yang mereka panen itu, selama ini mereka yang tanam dan mereka juga yang merawatnya.

Memegang dulu lahan tersebut milik PT BBS. Namun, sekarang lahan tersebut sudah resmi menjadi milik PT DDP. Pengalihan lahan tersebut sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada. Namun, sekarang oknum sekelompok masyarakat di Kecamatan Malin Deman tiba-tiba mengklaim bahwa lahan itu garapan mereka. Padahal pihak PT DDP sudah mengantongi izin secara resmi.

BACA JUGA:Ditargetkan Rampung Pertengahan Juni, TPK Mundam Marap Kebut Kegiatan Fisik

Humas PT DDP, Samirana mengaku, tempo hari memang ada sedikit gesekan antara karyawan PT DDP dengan oknum sekelompok masyarakat Kecamatan Malin Deman. Peristiwa tersebut terjadi saat karyawan PT DDP mambawa buah sawit hasil panen dari lahan yang sudah resmi milik PT DDP. Pada saat itu ada sekelompok oknum masyarakat yang menghadang dan terjadilah keributan.

"Karyawan PT DDP panen di lahan resmi milik kita. Dan bukan panen di lahan milik masyarakat. Kita dari perusahaan juga tidak mau mengambil hak masyarakat. Selama ini kita perusahaan berupaya bagaimana bisa berdampingan dengan masyarakat," kata Samirana.

Masih dikatakan Samirana, oknum sekelompok masyarakat yang menyebut lahan eks PT BBS itu milik mereka itu tidak benar. Sekarang ini tidak ada lagi lahan eks PT BBS. Karena lahan tersebut sudah resmi milik PT DDP. Pengalihan lahan tersebut bukan tanpa bukti.

BACA JUGA:Jadi Akses Keluar Masuk Desa, Padang Gading Goro Rehab Jembatan

Semua persyaratan dan kewajiban perusahaan sudah dipenuhi. Masyarakat yang mengatakan mereka yang memelihara dan menggarap lahan tersebut itu tidak benar.

"Tanaman sawit yang dipanen karyawan kita resmi milik PT DDP yang tanam dan memeliharanya juga kita PT DDP. Kita memiliki bukti kelengkapan secara administrasi Izin HGU lahan tersebut habis tahun 2025 mendatang," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: