Kades Penarik, Balas Surat Cinta Sekdes, Begini Bunyinya

Kades Penarik, Balas Surat Cinta Sekdes, Begini Bunyinya

Kades Penarik, Balas Surat Cinta Sekdes, Begini Bunyinya--

PENARIK, RADARMUKOMUKO.COM – Kabar terbaru terkait surat cinta yang dilayangkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) A Roni Chaniago yang berisib tentang pengunduran dirinya. Dibalas oleh Kades Penarik Supardi alias Yoi. Surat yang bernomor 140/400/10.01/V/2023, Perihal balasan surat pengunduran diri sebagai perangkat desa. Pertanggal 2 Mei 2023, A Roni Chaniago bukan lagi sebagai perangkat Desa Penarik. Desa tidak menerima hal-hal apapun jika terdapat permasalahan dikemudian hari.

Surat cinta tersebut di tembus ke BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Camat Penarik, DPMD, Inspektorat, dan arsip.

Adapun tanggal 29 April 2023 lalu,  A Roni Chaniago mengirim surat pengunduran diri sebagai perangkat Desa Penarik, Kecamatan Penarik. Sempat melakukan mediasi oleh pihak desa, Namun pada tanggal 2 Mei 2023 Kades menyetujui permohonan surat pengunduran diri sekdes.

BACA JUGA:Total Rp 1 Miliar, Kerugian Negara Korupsi Bansos BPNT Sudah Dikembalikan Rp 464,8 Juta

Kades Penarik, Supardi alias Yoi, membenarkan hal ini. Ia mengatakan dirinya telah mengirimkan surat balasan atas surat pengunduran diri Sekdes. Yoi berpendapat, dirinya tidak mungkin menahan perangkat desa yang ingin mundur. Setelah surat balasan diberikan, kondisi di kantor desa tetap adem. Kades beranggapan pihak yang bersangkutan, sudah menerima dengan lapang dada. 

‘’ Atas nama kades dan perangkat desa kami mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya sebagai perangkat Desa Penarik. Mudah-mudahan beliau bisa lebih sukses lagi pada organisasi lainnya, ’’ ujar Yoi.

Pantauan di lapangan, kemarin, didapat informasi bahwa A Roni Chaniago sudah beberapa hari tidak masuk kantor. Usut punya usut, tidak masuknya A Roni Chaniago, bukan karena surat balasan dari Kades. Melainkan anaknya sedang sakit keras. Dan terpaksa harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko. 

Kepala Dusun (Kadus) II, Desa Penarik Wawan Jandari membenarkan hal ini. Wawan mengatakan, sudah mengetahui adanya surat balasan dari Kades. Dikatakan Wawan, sejak awal, pengunduran diri A Roni Chaniago, bukan atas kemauan sendiri, melainkan atas desakan Kades. 

BACA JUGA:Rela Menentang Maut, Warga Nekat Lewati Jembatan Gantung Pondok Lunang

‘’Kades mengeluarkan surat balasan atas pengunduran diri Roni. Dari awal sudah saya sampaikan, Roni tidak mengundurkan diri, tapi dipaksa untuk mundur. Setahu saya, surat balasan itu, tidak berarti Roni berhenti menjadi perangkat desa,’’ ujar Wawan.

Terpisah, Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Eka Purwanto, M.Si mengatakan, pemberhentian perangkat desa ditandai dengan adanya Surat Keputusan (SK) pemberhentian. Untuk mengeluarkan SK, ada mekanismenya. Ada proses dan tahapan yang harus dilalui. Dan mencantumkan dasar dari dikeluarkannya SK tersebut. 

‘’Pemberhentian perangkat desa melalui SK. Dalam SK itu juga disebutkan dasar-dasarnya. Misalnya karena mengundurkan diri, juga ada rekomendasi dari camat,’’ demikian Eka.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: