Simak, Ini Kabar Gembira bagi yang Ikut Seleksi PPPK 2024
Simak, Ini Kabar Gembira bagi yang Ikut Seleksi PPPK 2024--Sumber Foto : Amris/Radarmukomuko.com
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah telah mengambil kebijakan baru, menghapus status tenaga honorer dan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025.
Pengangkatan honorer menjadi pegawai PPPK secara besar-besaran di instansi pemerintahan mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga daerah dilaksanakan di tahun 2024.
Kebijakan menarik lainnya, bagi peserta yang mengikuti seleksi PPPK gelombang I tahun 2024, semuanya sudah dipastikan akan mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK.
Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH mengungkapkan, mengacu kepada kebijakan pemerintah pusat, di tahun 2025 tiada lagi pengangkatan tenaga honorer.
BACA JUGA:Tingkatkan Keamanan, RSUD Mukomuko Terapkan Parkir Elektronik
BACA JUGA:Rumus Institut Resmi Surati Presiden Prabowo dan DPR RI, Tolak Kada Dipilih DPRD
Honorer yang terdaftar di data base BKN, kata Niko Hafri, semuanya akan mendapat kesempatan diangkat menjadi PPPK. Pun demikian, pengangkatan PPPK ini tetap melalui tahapan seleksi.
Namun demikian, kabar menarik bagi honorer yang telah mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap I tahun 2024. Dikatakan Niko, bagi honorer yang ikut seleksi kompetensi PPPK tahap 1 tahun 2024, mereka tidak perlu lagi registrasi ikut seleksi PPPK tahap kedua yang sedang berproses pendaftaraan.
‘’Bagi honorer yang ikut seleksi kompetensi PPPK gelombang I tahun 2024, mereka tak lagi diikutkan daftar diseleksi PPPK gelombang 2. Sesuai dengan kebijakan pusat, mereka tinggal menunggu daftar antri pengangkatan,’’ kata Niko Hafri.
Dalam tahapan seleksi PPPK tahap I tahun 2024, tidak ada penetapan ambang batas minimal terhadap nilai yang diperoleh peserta seleksi. Dijelaskannya, penetapan berdasarkan perangkingan.
BACA JUGA:Alokasi Dana BOS Untuk SD dan SMP di Mukomuko Rp 900 Juta, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Diskominfo Mukomuko Gelar Pelatihan Jurnalistik bagi Aparatur Desa
‘’Jadi, bagi peserta yang ikut seleksi gelombang I, nilai mereka peroleh telah terekap di data base. Maka mereka tak lagi diikutkan di gelombang 2, dan hanya menunggu giliran atau daftar antrian pengangkatan,’’ ujarnya.
Seleksi PPPK tahap 2, memberi peluang kepada para pendaftar PPPK tahap 1 tahun 2024 khususnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau yang tidak lulus administrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: