Jaga Netralitas Pemerintah, PNS dan Perangkat Desa Nyaleg Harus Mundur

Jaga Netralitas Pemerintah, PNS dan Perangkat Desa Nyaleg Harus Mundur

Jaga Netralitas Pemerintah, PNS dan Perangkat Desa Nyaleg Harus Mundur-Amris-Radar Mukomuko

RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu memastikan netralitas dalam pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden wakil presiden.

Maka seluruh ASN hingga perangkat desa diminta tidak terlibat dalam politik praktis, baik mencalonkan diri ataupun mengkampanyekan salah satu calon yang sedang bersaing.

Dilansir dari radarmukomuko.bacokoran.co, Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA melalui Sekda Dr. Abdianto,SH, M.SI, CLA  mengatakan mewarning seluruh ASN termasuk kades dan perangkat desa lainnya. 

BACA JUGA:Pengaruh Wali Songo Sunan Gersik Beserta Karomahnya di Pulau Jawa

Semua harus menjaga netralitas, dilarang mengkampanyekan salah satu calon apalagi menjadi tim sukses.

Kemudian bagi yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau DPRD maka harus mengundurkan diri. Ketentuan ini berlaku untuk semua ASN dan honorer yang digaji dengan APBD. 

Termasuk kades ataupun pejabat desa, jika ingin mencalon diharuskan mundur dari jabatannya.

Ketentuan ini juga berlaku untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN dan atau BUMD, serta pengurus badan lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

“Tidak dibolehkan mencalon atau menjadi tim sukses, kalau tetap ingin mencalon harus mundur dari jabatannya,’’ kata Abdianto.

Terkait kabar adanya honorer dan kades yang siap mundur untuk maju sebagai caleg pada pemilu 2024, Abdianto mengaku belum ada informasi ataupun surat pengunduran diri yang disampaikan.

BACA JUGA:Menegangkan, Acara Pelepasan Siswa SMAN 1 Malah Makan Kaca

Jika memang ada yang mundur, maka ia mengingatkan untuk dipertimbangkan matang-matang, karena pengunduran diri tidak bisa ditarik kembali.

‘’belum ada yang menyampaikan pengunduran diri untuk mencalon dewan sampai dengan sekarang. Saran kita pertimbangkan baik-baik, kalau sudah mundur kita harus terima dan itu tidak ditarik,’’ tegasnya.

Jika ada ASN atau perangkat desa yang kedapatan mencalonkan diri atau tidak netral silahkan dilaporkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: