Sebut Bermazhab Bung Karno, Ini Profil Pendiri Pesantren Al-Zaytun
Pondok Pesantren Al-Zaytun-Istimewa-Berbagai sumber
RADARMUKOMUKO.COM - Saat ini sedang Viral pondok pesantren ada ada di pulau Jawa tepatnya Jawa Barat usai beredarnya video aktivitas ibadah yang mencampurkan pria dengan wanita.
Pondok pesantren yang didirikan oleh Panji Gemilang.
Ia disebut Bermazhab Bung Karno. Pondok tersebut menjadi sorotan dikalangan para pengguna media sosial.
Hal ini berkaitan dengan viralnya postingan di meida sosial yang mencampurkan pria dan wanita ibadah dalam satu shaf.
Pendiri Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang akhirnya bersuara terkait sorotan publik kepada pondok pesantren yang ia dirikan.
BACA JUGA:Takut Pemilu Tertutup, Banyak Yang Ragu Nyaleg, Partai Miskin Calon
Dalam video youtube yang di unggah oleh akun youtube pondok al-zaytun dnegan nama @Alzaytun movie pada Sabtu, 29 April 2023, Panji mengatakan bahwa pondok pesantren Al-Zaytun mengikuti mazhab Bung Karno.
Dalam video tayangan itu, ia menyebutkan bahwa mazhab Bung Karnoyang di anut oleh Ponpes yang ia pimpin menjadikan suasana ponpes lebih nyaman dan tentram.
Dikarenakan jika ibadah tidak merasa nyaman dan tentram akan merepotkan ungkap pemimpin ponpes.
BACA JUGA:Kronologis Bocah Hilang Misterius, Beredar di Medsos ada Suara Tapi Tidak Kelihatan
Tak hanya itu bermazhab Bung Karno, ia menyebut bahwa Presiden Soeharto juga dijadikan mazhab di ponpes Al Zaytun untuk konteks peranan membangun ekonomi bangsa.
Panji Gumilang Pendiri Ponpes Al Zaytun tersebut lahir di Gresik 30 Juli 1946 dikutip dari wikipedia. Ia menempuh pendidikan di IAIN Syarif Hidayatullah di Fakultas Adab Jurusan Sastra dan Kebudayaan Islam.
Ia mendirikan Ponpes Al-Zaytun pada 13 Agustus 1996 di tanah seluas 1.200 hektar, yang mana sekitar 500 hektar digunakan sebagai lahan sawah dan 500 Hektar sebagai hutan jati.
Pondok pesantres dengan total santri sekitar 7.718 santri ini yang berasal dari berbagai pelosok tanah air tetap terlihat luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: