Rawan Meninggal, KPU Batasi Usia Petugas Pemilu Segini

Rawan Meninggal, KPU Batasi Usia Petugas Pemilu Segini

Kantor KPU Kabupaten Mukomuko -Amris-radarmukomuko.com

"Nanti, kami akan bertemu dengan pihak Kementerian Kesehatan untuk membahas tindak lanjut dari nota kesepahaman itu," lanjut Idham. 

BACA JUGA:Honor di 12 Katagori Instansi Ini Akan Dialihkan Outsourcing, Sebab Tidak Akan di Angkat Jadi ASN dan PPPK

Berikutnya, Idham meyakini pemerintah pusat dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia memiliki komitmen yang tinggi untuk memastikan adanya fasilitas pengecekan kesehatan badan ad hoc.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu, ketentuan usia anggota badan ad hoc yang diatur hanya batas usia minimal, yakni 17 tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: