Rawan Meninggal, KPU Batasi Usia Petugas Pemilu Segini

Rawan Meninggal, KPU Batasi Usia Petugas Pemilu Segini

Kantor KPU Kabupaten Mukomuko -Amris-radarmukomuko.com

 RADARMUKOMUKO.COM – Usia anggota badan ad hoc, yakni petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024 akan dibatasi. Dimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membatasi usia petugas minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Pembatasan usia tersebut guna mencegah kembali terulangnya peristiwa pada pemilu sebelumnya. 

Diketahui pada pemilu 2019 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara yang meninggal dunia mencapai 722 orang.

BACA JUGA:Mau KUR BRI Rp 100 Juta, Lengkapi Syarat Ini

Dilansir dari Disway.id, Anggota KPU, Idham Holik mengatakan untuk mencegah kembali terjadinya peristiwa meninggalnya 722 orang petugas KPPS seperti 2019, maka pada pemilu 2024 dilakukan pembatasan usia.

"Peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 2019 lalu, menjadi pelajaran penting bagi kami (KPU,red). Untuk memastikan ke depan peristiwa itu tidak terulang kembali, maka ada pembatasa usia," ujarnya.

Lanjut Idham, kebijakan ini berdasarkan kajian dan masukan dari berbagai pihak, seperti Kementerian Kesehatan RI, aktivis kepemiluan, dan masyarakat.

BACA JUGA:Camat Kroscek Isu Pemotongan Gaji Perangkat Desa, Ini Faktanya

Di samping itu, KPU juga mencermati riset mengenai penyebab meninggalnya petugas KPPS di Pemilu 2019 yang dilakukan oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).

Berdasarkan hasil kajian KPU, diketahui bahwa rentang usia 17 sampai dengan 55 tahun merupakan usia seseorang memiliki imunitas atau ketahanan tubuh yang lebih baik. 

Dengan demikian, mereka dapat menjalankan tugas dengan baik, sebagaimana diatur dalam rancangan peraturan KPU mengenai pemungutan dan penghitungan suara.

BACA JUGA:Selama Lebaran, Mukomuko Nihil Peristiwa Menonjol, Begini Kata Kapolres

"Artinya, kerja KPPS tidak terhambat karena faktor kesehatan tidak memadai," jelas Idham. 

Ke depannya, Idham menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti nota kesepahaman antara KPU RI dan Kementerian Kesehatan yang telah ditandatangani pada tahun 2021 guna memastikan seluruh anggota badan ad hoc, baik KPPS, panitia pemilihan kecamatan (PPK), maupun panitia pemungutan suara (PPS) dalam keadaan sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: