Camat Kroscek Isu Pemotongan Gaji Perangkat Desa, Ini Faktanya

Camat Kroscek Isu Pemotongan Gaji Perangkat Desa, Ini Faktanya

Camat Kroscek Isu Pemotongan Gaji Perangkat Desa, Ini Faktanya-Istimewa-radarmukomuko.com

RADARMUKOMUKO.COM – Menanggapi isu pemotongan gaji perangkat desa, Camat XIV Koto, Yusuf Aulawi, SP beserta rombongan menyambangi kantor desa Dusun Baru Pelokan, Kecamatan XIV Koto, pada Kamis (27/4). 

Kedatangan rombongan Camat tersebut untuk memastikan kebenaran mengenai pemberitaan Kades Dusun Baru Pelokan melakukan pemangkasan gaji terhadap perangkat desa.

Adapun hasil yang didapat, yakni pemotongan yang diberitakan tersebut merupakan denda atau sanksi bagi perangkat desa yang tidak datang atau telat masuk kerja tanpa konfirmasi. 

BACA JUGA:Tri Suaka dan Nabila Resmi Menikah, Sederhana dan Maskawin Bermakna

Sanksi atau denda ini sudah hasil kesepakatan musyawarah seluruh perangkat desa dan bukan keputusan sepihak. 

Besaran dendanya juga tidak terlalu besar, yakni tidak hadir didenda Rp 5000, kemudian telat datang selama 1 jam didenda Rp 5000. Namun jika tidak hadir atau telat masuk kantor dengan mengonfirmasi via whatsapp grub maka tidak kena denda. 

“Kita sudah datang langsung ke Kantor Desa Dusun Baru Pelokan, yang ramai diberitakan tersebut ternyata tentang sanksi berupa denda uang, jika perangkat desa tidak masuk atau telat datang kerja tanpa memberikan konfirmasi,” ujar Camat dikutib dari radarmukomuko.bacakoran.co.

BACA JUGA:Selama Lebaran, Mukomuko Nihil Peristiwa Menonjol, Begini Kata Kapolres

Menanggapi hal tersebut, Camat memberikan beberapa himbauan serta nasihat kepada Kepala Desa dan seluruh perangkat agar lebih bijak dalam mengambil keputusan. 

Mengenai sanksi denda yang mereka terapkan, Camat menginstruksikan Pemerintah Desa supaya mengkaji ulang sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Karena dinilai sanksi berupa denda tersebut akan memberikan dampak buruk kedepannya, serta tidak ada aturan yang mendasari hal tersebut walaupun sudah kesepakatan bersama. 

Lanjutnya, setelah menyampaikan hal tersebut Pemerintah Desa memberikan respon yang baik dan secepatnya akan mengumpulkan seluruh perangkat agar mengganti sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Kita instruksikan pemerintah Desa melakukan musyawarah ulang dan mengganti sanksi denda tersebut. 

BACA JUGA:Waspada, Varian Baru Covid -19 Arcturus Meningkat di Jawa Timur, Anak-Anak Rentan Terserang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: