Dana Desa Terhubung Dengan Koperasi Merah Putih, Pemdes Tak Bisa Lepas Tangan

Dana Desa Terhubung Dengan Koperasi Merah Putih, Pemdes Tak Bisa Lepas Tangan --
RADARMUKOMUKO.COM - Walau berdiri sendiri dan memiliki badan hukum sendiri, namun Koperasi merah putih (KMP) Desa terhubung dengan Dana Desa atau APBDes.
Maka pemerintah desa tidak bisa lepas tangan atau membiarkan pengurus koperasi berjuang sendiri. Prinsip gontong royong harus berjalan.
Saat ini sebagian besar koperasi belum bisa mengaktifkan unit usahanya. Kendalanya adalah permodalan.
Untuk mendapatkan modal pinjaman dari bank Umbara yang dijanjikan maksimal Rp 3 miliar, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Maka koperasi merah putih desa butuh dukungan dari pemerintah desa melalui APBDes.
Untuk mendapatkan pinjaman, Koperasi merah putih harus memperoleh persetujuan dari Bupati/Wali Kota (untuk KKMP) atau Kepala Desa (untuk KDMP).
BACA JUGA:Penyaluran KPR Subsidi Didominasi FLPP, BRI Perkuat Komitmen Tingkatkan Akses Hunian Terjangkau
BACA JUGA:Hari Sungai Nasional, BRI Jaga Ekosistem Lewat Bersih-Bersih Sungai dan Pengelolaan Sampah
Persetujuan ini harus didasarkan pada hasil musyawarah pembangunan kelurahan atau musyawarah desa, dan yang terpenting, persetujuan ini juga mencakup penggunaan Dana Desa atau Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai dukungan pengembalian pinjaman.
Ketentuan ini dibunyikan di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP ditemui mengatakan, sekarang sudah keluar PMK Nomor 49 Tahun 2025 sebagai landasan KMP kedepan. Pihaknya tengah gencar mensosialisasikan PMK ini ke pengurus.
Ia mengakui sekarang sebagian besar pengurus koperasi masih tahap persiapan untuk pembukaan unit usaha. Namun untuk kegiatan simpan pinjam anggota sudah berjalan, terutama untuk menyimpan. Ini akan menjadi modal awal mereka mengembangkan usahanya.
Nurdiana juga mengakui sesuai dengan aturan, desa dalam mendukung koperasi melalui Dana desa atau APBDes-nya.
"Memang perlu penyesuaian dan persiapan, maka ada baiknya jika disuport lebih dulu dengan dana desa. Tidak harus mencapai Rp 500 juta, berapa bisanya juga bisa. Beri Rp 100 atau Rp 50 juta diawal mungkin sudah bisa bergerak pengurus koperasi," kata Nurdiana.
BACA JUGA:Tari Sakora Mukomuko Wakili Bengkulu di Tingkat Nasional, Tampil di Gorontalo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: