Inilah Rukun Itikaf Di Masjid Lengkap dengan Tata Caranya

Inilah Rukun Itikaf Di Masjid Lengkap dengan Tata Caranya

Masjid Agung Mukomuko-Dok-Radar Bengkulu

BACA JUGA:Open House Lebaran Dibolehkan dalam Lingkup Terbatas, Ini Tanggapan Bupati dan Kapolres Mukomuko

2. Berdiam diri di dalam masjid

para ulama berpendapat bahwa terkait lamanya berdiam diri dalam masjid. Menurut ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa itikat dilakukan sehari semalam tempat putus. Sedangkan yang lain mengatakan bahwa itikap dapat dilaksanakan sehari tanpa malam.

Syarat melakukan Itikaf

• muslim

• sudah baligh bagi laki laki maupun perempuan

• harus dilaksanakan di masjid baik yang biasa atau masjid Jammie

• telah berniat itikaf

• berakal

• Suci dari hadas besar.

Adapun tempat yang menjadi syarat untuk melakukan itikaf adalah di masjid. Hal ini bertujuan untuk memudahkan Jemaah itikaf saat harus sholat, serta menekan resiko bercampurnya jemaat perempuan dan laki laki.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: