Sebuah Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit di Mukomuko Diprotes, Perihal Ini
Sebuah Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit di Mukomuko Diprotes, Perihal Ini -Istimewa-radarmukomuko.com
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Sebuah perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu diprotes dengan tudingan belum sepenuhnya memenuhi hak buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebut saja, PT. Surya Andalan Primatama (SAP). Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit yang bergerak di bidang pengolahan Crude Palm Oil (CPO) di Desa Talang Medan, Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko.
- BACA JUGA:Petani Sawit Harus Tahu, Mulai Tanggal Ini Seluruh Pabrik CPO Libur Lebaran
- BACA JUGA:Orang Tua Harus Tahu, Ini Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMK/SMA 2023
Perusahaan tersebut terindikasi belum memberikan kepastian perlindungan dan jaminan sosial kepada tenaga buruh yang dipekerjakan.
‘’Protes ini kami sampaikan agar pemerintah dapat menindaklanjuti dan memperjuangkan hak kami sebagai buruh di PT. SAP. Dimana, sebagian hak kami para buruh belum sepenuhnya dipenuhi oleh pihak perusahaan,’’ ungkap Marjoni, tenaga Buruh Harian Lepas (BHL) PT. SAP, Rabu, 12 April 2023.
Kepada radarmukomuko.com, Marjoni, pemuda asal Teras Terunjam ini, mengaku dirinya telah bekerja selama 8 bulan sebagai BHL di PT. SAP, namun belum mendapatkan hak berupa jaminan kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Marjoni, tindakan perusahaan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
‘’Sesuai dengan Undang – Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pada Pasal 14 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial,’’ ungkap Marjoni.
Kemudian, kata Marjoni, dipertegas dengan Pasal 15 ayat 1, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai dengan jaminan sosial yang diikuti.
- BACA JUGA:Pria Lato-lato di Mukomuko Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya
- BACA JUGA:Pansus DPRD Mukomuko Kerja Maraton, Bahas LKPj-KDH TA 2022
Pada pasal 15 ayat 2, dijelaskan bahwa pemberi kerja dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1, wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarga secara lengkap dan benar kepada BPJS.
‘’Masalah kepesertaan BPJS ini, salah satu poin yang kami pertanyakan kepada pihak perusahaan. Karena lebih dari 50 persen buruh PT. SAP sampai sekarang belum mendapatkan kejelasan mengenai jaminan kesehatannya,’’ imbuh Marjoni.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan perihal Perjanjian Kerja Buruh (PKB) pada perusahaan tersebut yang dinilai tidak transparan.
‘’Kami juga mempertanyakan masalah perjanjian kerja. Dimana pihak perusahaan tidak transparan. Buktinya, kami sudah melewati masa uji coba 3 bulan, namun belum ditindaklanjuti dengan kontrak kerja baru,’’ ujarnya.
Dijelaskan Marjoni, PT. SAP memberlakukan tenaga kerja dengan dua kategori. Buruh Harian Tetap (BHT) dan Buruh Harian Lepas (BHL).
Dari data lapangan, jumlah BHL lebih besar dibandingkan pekerja BHT.
- BACA JUGA:Catat! Himbauan Bupati, Menjelang Lebaran Idul Fitri Petani Atur Siklus Panen
- BACA JUGA:Buaya Kerap Muncul, Kades Teras Terunjam Peringatkan Warganya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: