Subsidi Upah Untuk Tenaga Kerja Mulai Dicairkan, Begini Cara Mengeceknya

Subsidi Upah Untuk Tenaga Kerja Mulai Dicairkan, Begini Cara Mengeceknya

Subsisi Upah Untuk Tenaga Kerja Mulai Dicairkan, Begini Cara Mengeceknya--

RADARMUKOMUKO.COM - Seperti dijanjikan, pemerintah kembali memberi subsidi atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para tenaga kerja yang berhak dan memenuhi syarat.

Subsidi bagi pekerja senilai Rp 600 ribu untuk Juni dan Juli 2025 dan sudah mulai dicairkan.

Target utama BSU ini, adalah buruh yang sedang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH).

BSU bisa dicek melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan yakni bsu.kemnaker.go.id mulai sekarang. 

Seperti disampaikan, yang berhak menerka dana subsidi ini syaratnya tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

BACA JUGA:Makanan Yang Jatuh Belum 5 Menit Boleh Diambil, Begini Penjelasannya

BACA JUGA:PGRI Tumpahkan 9 Item Persoalan Guru di Mukomuko ke DPR RI, Nomor 8 PR Gubernur

Dalam pasal 3 ayat 3 tertulis Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan anggota kepolisian tidak menerima BSU. Adapun syarat dan kriteria penerima BSU 2025 sebagai berikut:

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan kepemilikan NIK

- Aktif keanggotaan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

- Maksimal gaji Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK

- Tidak sedang menerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM

- Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu

- Termasuk dalam 565 ribu guru honorer di bawah Kemendikdasmen dan Kemenag

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: