Pembayaran Gaji dan THR Ratusan Pegawai Terkendala, Ini Penyebabnya

Pembayaran Gaji dan THR Ratusan Pegawai Terkendala, Ini Penyebabnya

THR ASN dan Anggota Dewan Full Satu Bulan Gaji, Ini Rinciannya-Istimewa- radarmukomuko.com

RADARMUKOMUKO.COM – Ratusan pegawai terancam tidak bisa gajian dan menerima Tunjangan hari raya (THR) idul fitri 1444 hijriah, sebagaimana pegawai ASN lainnya.

Alasannya, anggaran dinas ini tidak bisa digunakan, karena belum dilakukan peralihan atau penyesuaian setelah pemecahan OPD. 

Bukan janya THR dan haji, termasuk TPP dan belanja rutin dinas tidak bisa dilakukan. 

Adapun tujuh OPD yang dimaksud yaitu Dinas Dinas Satpol PP, Dinas pemadam kebakaran, dinas ketenagakerjaan, dinas perizinan satu pintu, dinas perhubungan, Kesbangpol serta PUPR. 

BACA JUGA:Tim Safari Ramadhan Pemkab Mukomuko Tarling di 15 Kecamatan, Bupati, Wabup dan Sekda Koordinator

Tujuh dinas ini merupakan OPD baru dan OPD induk pasca perubahan nomenklatur maret 2023 lalu.

Diminta keterangannya, Kepala Badan keuangan daerah (BKD) Mukomuko, Agus Sumarman,M.Ph tidak menapik kabar ini. 

Menurutnya, Perbup perubahan perangkatkan daerah terbit setelah pengesahan APBD. Dampaknya untuk dinas dan badan yang mengalami perubahan tersebut belum bisa dianggarkan kegiatannya. 

Termasuk OPD induk, tidak bisa membelanjakan anggarannya, karena sudah terjadi perubahan nama dari OPD.

‘’Dinas baru belum miliki anggaran, sedangkan dinas yang lama tidak bisa belanjakan dananya, karena sudah terjadi perubahan pada OPD tersebut. Artinya ada tujuh OPD, proses pembayaran hak pegawainya belum bisa diproses, karena belum ada dasar hukumnya,’’ kata Agus.

Terus soal peluang gaji, THR hingga TPP para pegawai ini bisa dicairkan jelang lebaran ini, Agus belum bisa memastikan, karena sampai saat ini belum ada rujukan untuk dapat diproses. 

BACA JUGA:Mendekati Lebaran Harga Sawit Naik, Petani di Mukomuko Ditimpa Kebahagiaan

Jika berdasarkan sistem penganggaran, maka di APBD perubahan nanti baru dapat disesuaikan anggarannya.

‘’Kita tidak berani mengatakan bisa atau tidak, mana tahun nanti ada petunjuk hingga dapat dilakukan. Kalau BKD sifatnya memproses pengajuan yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan,’’ tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: