11 TKSK Jadi Saksi, Bongkar Permainan Penyaluran BPNT Mukomuko, Keterangannya Mengejutkan

11 TKSK Jadi Saksi, Bongkar Permainan Penyaluran BPNT Mukomuko, Keterangannya Mengejutkan

Kasi Pidsus, Agung Rahman Hakim Almaliki, SH-Amris- radarmukomuko.com

RADARMUKOMUKO.COM - Kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Langsung Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Mukomuko, tengah bergulir di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu dengan agenda keterangan saksi-saksi. 

Puluhan saksi bakal diminta keterangannya oleh hakim dalam kasus ini. Tahap awal yang bersaksi di depan hakim adalah 11 orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) selaku pendamping program BPNT.

BACA JUGA:BLT Dana Desa di Mukomuko Disalurkan, di Tanjung Alai Penerima 21 KPM

Kepala Kejaksaan (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Agung Rahman Hakim Almaliki, SH mengatakan sejak  Senin 13 Maret 2023 persidangan kasus dugaan korupsi di pengadilan Tipikor Bengkulu dengan agenda keterangan saksi. 

Ada tiga saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut, yaitu TKSK pendamping penyaluran BPNT.

"Tahap awal tiga saksi pendamping BPNT atau TKSK yang dipanggil sebagai saksi di pengadilan. Total TKSK 11 orang, semua akan jadi saksi," katanya.

Lanjutnya, keterangan para saksi di hadapan Hakim, menguatkan apa yang penyedik Kejari Mukomuko sangkakan terhadap tersangka

Para saksi juga menyebut-nyebut peran pihak ketiga inisial S yang menjadi pemasok barang kebutuhan untuk BPNT di Mukomuko. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Anggarkan Dana Bantuan Hukum bagi Warga Miskin

"Terkait pihak ketiga inisial S ini sempat diulas juga oleh Hakim," ungkap Agung lagi. 

TKSK yang jadi saksi juga menyatakan itikat untuk mengembalikan kerugian negara yang mereka terima.

Masing-masing saksi dari TKSK menerima Rp 27 juta hingga Rp 37 juta. 

"Uang yang mereka terima dalam beberapa tahun. Saksi menyatakan siap mengembalikan," ujar Agung. 

Ia menegaskan, seluruh TKSK atau pendamping BPNT ini akan dipanggil sebagai saksi di persidangan. Ada 8 TKSK lagi pada persidangan berikutnya akan diminta keterangannya oleh Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: