Pemkab Mukomuko Anggarkan Dana Bantuan Hukum bagi Warga Miskin
Pemkab Mukomuko Siapkan Anggaran Untuk Warga Miskin, Bermasalah Hukum-Istimewa- radarmukomuko.com
RADARMUKOMUKO.COM – Persoalan hukum bisa menimpa siapa saja, termasuk warga miskin. Maka pemerintah Kabupaten Mukomuko memiliki program bantuan hukum bagi warga miskin yang terlibat persoalan hukum.
Bantuan hukum ini berupa memberi pendampingan melalui Penasehat Hukum (PH) pada warga yang sedang menjalani proses hukum, sejak awal perkara. Tujuannya untuk membela warga mendapat kepastian hukum yang sesuai.
BACA JUGA:Empat Kapolsek Diganti, Ini Pesan Kapolres Mukomuko
Kepala Bagian Hukum Pemkab Mukomuko, M. Arpi, SH mengatakan bantuan hukum yang diberikan bukan untuk membebaskan yang bersangkutan dari dugaan tindak pidana yang diberatkan.
Tetapi hanya sebatas memberikan pendampingan hukum, saat menjalani prosesnya. Karena hak atas bantuan hukum merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh setiap warga negara.
‘’Pendampingan yang dibantu, mulai dari proses awal hingga akhir atau selesainya sidang perkara. Ini bukan untuk membebaskan persoalan hukum tapi membantu dalam prosesnya saja,’’ katanya.
BACA JUGA:Program JKN di Mukomuko 98,67 Persen, Melebihi Target Nasional 2024
Untuk tahun ini, belum ada warga yang menyampaikan permohonan untuk pendampingan.
Sedangkan Untuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang merupakan pihak ketiga dari Pemkab Mukomuko sudah siap untuk memberikan pendampingan.
Masyarakat yang kurang mampu dan membutuhkan dampingan, dapat mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi identitas pemohon dan pokok persoalan. Kemudian melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon.
‘’Tidak sulit, bagi yang membutuhkan, kapan saja bisa, tinggal lengkapi syaratnya,’’ tutur Arpi.
BACA JUGA:Bupati Mukomuko Terima Anugerah UHC Award 2023
Masih dikatannya, setiap tahun, pemerintah menyiapkan anggaran untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang terlibat persoalan hukum.
Pada tahun ini Pemkab menyiapkan anggaran Rp 24 juta untuk memberikan dampingan melalui Penasehat Hukum (PH). Dengan dana sebanyak ini, bisa membantu memberi bantuan hukum kepada tiga warga miskin yang bermasalah hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: