APBD Belum Mampu Biayai Seluruh Usulan Musrenbang
Gianto, SH, M.Si--
PENARIK,RADARMUKOMUKO.COM - Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) baru saja berakhir. Di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Mukomuko.
Pihak kecamatan dalam hal ini Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) melakukan rekap serta perengkingan.
Selanjutnya disampaikan kepada pemerintah kabupaten. Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) akan mendistribusikan usulan masyarakat kepada masing-masing dinas yang membidangi.
Dan akan dibahas dalam Musrenbangkab, yang direncanakan dilaksanakan pada minggu keempat Februari.
Hampir dapat dipastikan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belum mampu membiayai seluruh usulan masyarakat. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bappelitbangda, Mukomuko, Gianto, SH, M.Si.
BACA JUGA:Peduli Pengobatan Warga Tidak Mampu, Anggota Polisi dan Kades Lakukan Ini !
Gianto menjelaskan APBD Mukomuko 2023 Rp 928 miliar. Tahun depan, angka tersebut tidak jauh berbeda. Dan tahun depan, Mukomuko memiliki hajat besar, Pemilihan Umum (Pemilu). Diperkirakan, Pemilu akan menguras APBD tidak kurang dari Rp 30 miliar.
"APBD kita belum mampu untuk merealisasikan seluruh usulan masyarakat. Apalagi tahun depan ada Pemilu, juga butuh biaya besar," ungkap Gianto.
Peran anggota DPRD sangat penting. Setiap anggota DPRD, memiliki dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir). Hendaknya penggunaan dana Pokir mengacu pada hasil Musrenbang.
"Ada 25 anggota dewan di 3 Dapil (Daerah Pemilihan, red). Mereka bisa membantu merealisasikan usulan masyarakat di wilayah masing-masing" kata Gianto.
BACA JUGA:Pegawai dan Karyawan jadi Incaran Pertama Dukcapil Mukomuko, Giat Layanan IKD
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua (Waka) I DPRD Mukomuko, Nursalim. Musrenbang harus dilakukan setiap tahun. Hasilnya sebagai bahan untuk menyusun program kerja dinas/instansi terkait. Terkait realisasinya, tergantung pada anggaran yang ada.
Kasi Ekobang, Kecamatan Penarik, Wagimin, S.Sos.I menyampaikan, tahun depan ada perubahan sistem dalam menggunakan dana Pokir. Penggunaan dana Pokir, harus mengacu pada hasil Musrenbangcam.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: