Dewan Mukomuko Tantang Pejabat Berwenang, Berhentikan PNS Langgar PP 94 Tahun 2021
Dewan Mukomuko Tantang Pejabat Berwenang, Berhentikan PNS Langgar PP 94 Tahun 21-Istimewa-
BACA JUGA:Honorer Pokir Mengarah ke Komisi III, Komisi I dan II Tebar Ancaman
Adapun penetapan sanksi bagi pelanggar disiplin PNS ini berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang dibentuk oleh BKPSDM di masing-masing daerah.
Penegakan disiplin PNS di lingkungan Pemkab Mukomuko juga mendapat apresiasi dari anggota DPRD Mukomuko, Roni Pasla. Sebaliknya, berkaitan dengan penegakan aturan PNS ini, ia sedikit pesimis, dan menganggap hal itu hanya sebuah ilusi.
‘’Kalau iya, baru keren. Tapi, ini hanya ilusi semata,’’ demikian Roni.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: