Honorer Pokir Mengarah ke Komisi III, Komisi I dan II Tebar Ancaman

Honorer Pokir Mengarah ke Komisi III, Komisi I dan II Tebar Ancaman

Tenaga honorer-Dok- radarmukomuko.com

RADARMUKOMUKO.COM – Terkait dengan isu munculnya pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai dari anggaran Pokok pikiran (Pokir) dewan, komisi I dan Komisi II mengaku tidak tahu-menahu.

Bahkan jika informasi ini benar dan disetujui oleh bupati, Komisi I dan Komisi II mengancam akan melakukan hal serupa, yaitu menganggarkan dana untuk mengangkat tenaga honorer pokir.

Maka tudingan ini mengarah ke komisi III, namun ketua komisi III belum dapat dihubungi.

BACA JUGA:Usulan Mukomuko ke Kemenparekraf RI Senilai Rp24 Miliar, Ini Targetnya

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Minta Dukungan Kemenparekraf RI untuk Pengembangan Desa Wisata

Diketahui sesuai surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Mulai November 2023 ini, penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah akan dilakukan.

Kemudian juga dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam PP ini dijelaskan terhitung 28 November 2023 struktur kepegawaian hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua Komisi I, Armansyah, ST diminta keterangannya mengaku kaget dengan informasi adanya istilah honorer Pokir dewan.

Sepengetahuannya pemerintah tidak boleh lagi mengangkat tenaga honor.

Ia juga memastikan sepengetahuannya di komisi I yang dipimpinnya tidak ada dana Pokir yang mengangkat honorer.

Arman bahkan meminta informasi ini perlu ditinjau kepastiannya.

Jika memang terjadi dan bupati membolehkan, maka komisi I akan melakukan hal serupa kedepannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: