Di Era Bupati Ini, Gaji Kades Mulai Dibayar Setiap Bulan

Di Era Bupati Ini, Gaji Kades Mulai Dibayar Setiap Bulan

Di Era Bupati Ini Gaji Kades Mulai Dibayar Setiap Bulan--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Kabar baik bagi kades dan segenap perangkat desa, mulai tahun ini gaji bisa dibayar setiap bulan.

Diketahui selama ini, gaji perangkat desa, BPD dan unsur lainnya dibayar dengan sistem di rapel per tiga bulan atau tergantung pencairan. 

BACA JUGA:Pendaftaran ASN PPPK Segera Dibuka, Guru Agama dan Jurusan Ini Diutamakan

Mulai sekarang di pemerintahan Bupati Sapuan – Wasri, gaji seluruh kades dan perangkatnya akan dibayar setiap tanggal 1, sama dengan ASN.

Kepastian bakal dibayarnya gaji perangkat desa per-bulan, seiring dengan percepatan proses realisasi anggaran di desa.

BACA JUGA:Update Harga Elpiji 3 Kilogram 2023, Segini Harga Tertinggi di Mukomuko

Di mana bupati menginstruksikan agar APBDes segera selesai dan anggaran dapat dicairkan.

Untuk pencairan tahap pertama desa bisa mengajukan 40 persen hingga 60 persen anggaran desanya.

Maka dengan anggaran tersebut, gaji dapat dibayar setiap bulan.

BACA JUGA:Waiting List Haji Hingga 22 Tahun, Daftar Sekarang Berangkat 2045

‘’Insyaallah di era Sapuan-Wasri ini, gaji perangkat desa dan kades akan dibayar setiap bulan, mulai bulan depan sudah bisa dibayar, tidak perlu lagi di rapel,’’ kata penjabat Sekda Dr. Abdianto.

Lanjutnya, pemerintah melakukan beberapa perubahan untuk bisa membayar gaji perangkat desa secara rutin. N

amun ini tergantung dari kesiapan desa itu sendiri.  

BACA JUGA:Harga Rokok Mulai Naik, Ini Harga Terbaru, Mau Lanjut apa Stop?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: