Di Era Bupati Ini, Gaji Kades Mulai Dibayar Setiap Bulan

Di Era Bupati Ini, Gaji Kades Mulai Dibayar Setiap Bulan

Di Era Bupati Ini Gaji Kades Mulai Dibayar Setiap Bulan--

Gaji kepala desa diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.  

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.

BACA JUGA:Bertransformasi Jadi Bank Digital, RUPS Bank Mayora Perkenalkan Manajemen Baru

‘’Gaji sumbernya dari ADD yang sudah ditetapkan dalam APBDes, sepenuhnya dikelola pemerintah desa.

Maka dengan pencairan tahap awal, dana bisa di save untuk gaji beberapa bulan, hingga pencairan berikutnya,’’ tutur Abdianto.

Sesuai dengan permintaan bupati, akhir bulan ini semua APBDes sudah selesai, desa dapat mengajukan pencairan.

BACA JUGA:Begini Kronologis Pencabulan Anak Bawah Umur oleh Pelaku, Hingga Hamil 6 Minggu

Maka artinya pembayaran gaji sudah bisa dilakukan tiap bulan.

Sebab anggaran tahap pertama bisa untuk gaji beberapa bulan  kedepan. 

‘’Februari mungkin sudah bisa gajian, seterusnya tiap bulan bisa gajian,’’ tegasnya.

BACA JUGA:Ternyata, Sebagian Kebun Sawit Di Sini Milik Perusahaan, Ini Daftarnya?

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mukomuko, Haryanto,S.KM sebelumnya juga mengatakan, gaji perangkat desa kedepan bisa diterima setiap bulan, tidak lagi di rapel hingga tiga bulan. 

Syaratnya desa harus segera menyelesaikan RAPBDes, sebab syarat pencairan APBDes tahap awal, hanya APBDes.

BACA JUGA:Bantu Pasangan Belum Miliki Buku Nikah, Pemkab akan Gelar Isbat Nikah

Pencairan untuk ADD mencapai 60 persen. Artinya uang ini bisa digunakan untuk membayar gaji hingga beberapa bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: