Ini Jumlah Penerima BLT Desa Lalang Luas
Ini Jumlah Penerima BLT Desa Lalang Luas--
V KOTO, RADARMUKOMUKO.COM - Kemarin, Pemerintah Desa Lalang Luas, Kecamatan V Koto, melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Kemiskinan Ekstream.
Adapun hasil Musdesus pemerintah desa bersama BPD dan kecamatan, ditetapkan 28 kepala keluarga (KK) sebagai KPM BLT Kemiskinan Ekstream tahun ini. Kepala Desa Lalang Luas, Aman Zikri mengatakan, untuk memutuskan penerima BLT ini sangatlah berat bagi pemerintah desa.
BACA JUGA:Lanjutan Sidang Dengan Pemeriksaan Terdakwa
Karena ini menyangkut bantuan yang harus di salurkan setiap bulannya selama setahun. Sedangkan bantuan yang di salur harus tepat sasaran atau benar-benar yang layak sebagai penerima bantuan.
BACA JUGA:Tahukah Anda, Jika Honorer Meninggal Saat Tugas, Santunanya Mencapai Rp 115 Juta
''Makanya kita putuskan jumlah penerima melalui Musdesus ini, karena dalam musdesus ini semua lembaga masyarakat hadir. Mulai dari Kadus, BPD, anggota PKK, pendamping desa, kecamatan serta pihak lainnya. Sehingga hasil musyawarah ini lebih kuat dan transparan,'' ungkap Aman Zikri.
Ketua BPD lalang luas, Sabari, mengatakan bahwa penetapan penerima BLT di desa ini sudah sesuai ketentuan.
Dimana sudah melalui tahapan-tahapan yang dilakukan pemerintah desa.
BACA JUGA:Tilang Elekronik Bisa Dikecoh, Polri Pasang Chip dan QR Code
Begitu juga dengan calon penerima yang di usulkan sudah sesuai dengan kriteria.
Dimana sebanyak 28 KK yang telah ditetapkan sebagai penerima BLT tahun ini sudah memenuhi kriteria. Diantaranya kepala keluarga yang memiliki anggota keluarga yang disabilitas, anggota keluarga tunggal seperti lansia, duda maupun janda. Kemudian keluarga kurang mampu yang berpenghasilan Rp 18 ribu perhari dan cacat atau sakit menahun.
BACA JUGA:Mengejutkan, Ini Sejarah Mainan Lato-Lato
''Penerima BLT yang di tetapkan sudah memenuhi kriteria, sehingga sah dijadikan penerima bantuan,'' kata Sabari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: