Jurus Pemungkas, Pasangan Calon Mulai Jorjoran Keluarkan Amunisi
Jurus Pemungkas, Pasangan Calon Mulai Jorjoran Keluarkan Amunisi --Sumber Foto : RMOnline.id
RMONLINE.ID - Sesuai jadwal, pemilihan kepala daerah termasuk pemilihan bupati dan wakil bupati Mukomuko serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan serentak 27 november nanti atau lebih kurang 2 minggu lagi.
Waktu kampanye pasangan calon tersisa lebih kurang satu minggu lagi, setelah itu memasuki masa tenang hingga pemungutan suara dilakukan.
Pantauan media ini, para pasangan calon bupati maupun gubernur mulai jorjoran keluarkan amunisi kampanye sebagai jurus pemungkas.
Sejauh ini, amuniasi calon masih berupa supernir seperti gelas, kalender, kaos, jilbab hingga korek api.
BACA JUGA:Sebanyak 70 Tim Ganda Putra Adu Kebolehan di Pertandingan Badminton Desa Air Hitam
BACA JUGA:Bawaslu Terus Plototi Kerja KPU Mukomuko, Memastikan Logistik Pilkada Aman
Informasinya juga ada masyarakat yang menerima minyak manis, namun belum diketahui apakah terkait politik atau tidak, karena minyak manis tidak masuk dalam jenis supenir yang diizinkan UU atau PKPU.
Sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2024 calon boleh membagikan supenir, nilainya paling banyak Rp100.000,00 jika dikonversikan dalam bentuk uang.
Adapun bahan kampanye yang diboleh berua supernir dalam pasal 38 PKPU nomor 13 tahun 2024 yaitu:
- Pakaian
- Penutup kepala;
- Alat makan/minum;
- Kalender;
- Kartu nama;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: