Tahukah Anda, Jika Honorer Meninggal Saat Tugas, Santunanya Mencapai Rp 115 Juta
Arni Gusnita, S.Pd. AUD--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Selain ASN, ternyata tenaga honorer juga mendapat jaminan kecelakaan kerja.
Bedanya PNS jaminannya ditangung oleh PT. Taspen, sementara honorer ditanggung BPJS.
Adapun jaminan ketenagakerjaan untuk honorer ini adalah santunan, apabila mengalami kecelakaan kerja.
BACA JUGA:Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun Melanggar Permentan 98 Tahun 2013
Besaran santunannya cukup besar, di mana bagi honorer yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan cidera seperti patah kaki.
Maka ia akan mendapat jaminan santunan bulanan dari BPJS ketenagakerjaan, besarannya adalah sama dengan UMP.
Walaupun gaji pokok honorer tersebut masih sejutaan.
BACA JUGA:9 Pabrik Sawit di Mukomuko Tidak Miliki Kebun Sendiri, Ini Daftarnya
Terua apabila mengalami kecelakaan kerja mengakibatkan meninggal dunia, maka ahliwaris dari honorer tersebut akan menerima santunan 48 kali UMP.
Kabid Dikdas, Disdikbud Mukomuko, Arni Gusnita, S.Pd. AUD diminta tanggapannya, mengakui bahwa kemarin ia didatangi oleh pihak BPJS, membahas terkait jaminan ketenagakerjaan honorer tersebut.
Karena kebetulan jumlah tenaga honorer di bawah dinas pendidikan cukup banyak, seperti guru.
BACA JUGA:Bandara Mukomuko Pertama Bernama Bandara Putri Daeng Maleini, Siapa Daeng Maleini ?
Program ini sudah berjalan cukup lama, hanya untuk pembaruan data.
‘’Program ketenagakerjaan khusus honorer ini sudah ada sejak lama, sekarang untuk penyesuaian data terbaru saja,’’ katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: