KPM-BLT Desa Sari Makmur Dipangkas 50 Persen
KADES SARI MAKMUR, MISWADI, USAI BERKUNJUNG KE RUMAH WARGA.--
AIR DIKIT, RADARMUKOMUKO.COM - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 201 tahun 2023, mengatur bahwa setiap desa wajib mengalokasikan dana 10 persen untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Tapi tidak diatur jumlah KPM-nya. Dengan kata lain, tidak ada ketentuan bahwa anggaran 10 persen harus disalurkan semua.
BACA JUGA:KPU Pinjam Motor Lama Untuk Kendaraan PPK
Dengan demikian, setiap desa memiliki KPM yang bervariasi. Di Desa Marga Mukti, Kecamatan Penarik, jumlah KPM yang direncanakan 2 orang, tahun sebelumnya 60.
Di Desa Karang Jaya, KPM yang direncanakan 20, tahun sebelumnya 77. Dan Desa Sari Makmur, Kecamatan Air Dikit, jumlah KPM-nya 12 orang. Jumlah tersebut 50 persen dari KPM tahun sebelumnya, 24.
Kades Sari Makmur, Miswadi, menjelaskan, jumlah Kepala Keluarga (KK) di Sari Makmur, 120. Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen bekerja sebagai buruh harian. Sisanya 30 persen, sebagai petani yang memiliki kebun, dan pekerjaan lainnya. Lebih dari 90 persen, warga Sari Makmur, berasal dari Provinsi Lampung.
"Mayoritas warga Sari Makmur ini bekerja sebagai buruh. Penghasilan mereka tidak menentu. Dan layak menerima BLT," jelas Miswadi.
BACA JUGA:Bandara Mukomuko Pertama Bernama Bandara Putri Daeng Maleini, Siapa Daeng Maleini ?
Miswadi juga menyampaikan, untuk mendapatkan BLT, ada beberapa kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Selain kemiskinan ekstrim, penyandang penyakit menahun, cacat tetap atau difabel, dan keluarga tunggal yang lanjut usia.
"Warga kami banyak yang masuk kategori miskin, tapi tidak ekstrim. Kami pilah dan pilih yang sesuai kriteria," tambah Miswadi.
BACA JUGA:Mengejutkan, Ini Sejarah Mainan Lato-Lato
Hal senada disampaikan oleh Kades Marga Mukti, Marwanto. Ia menyampaikan, pemerintah desa, telah memberikan penjelasan kepada masyarakat, terkait perubahan kriteria penerima BLT. Warga yang tidak (lagi) masuk daftar calon penerima BLT, diharapkan bisa mengerti dan memahami aturan yang ada.
"Dulu, BLT untuk warga tidak mampu yang terdampak Covid-19. Sekarang BLT untuk warg dengan kemiskinan ekstrim. Itu tidak ada di Marga Mukti. Kita ambil kriteria lainnya. Dan hanya 2 orang yang layak," ungkap Marwanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: