Simak!, Ini Kebijakan Terbaru yang Wajib Diketahui ASN, Sekda Mukomuko: Wajib Dipatuhi

Simak!, Ini Kebijakan Terbaru yang Wajib Diketahui ASN, Sekda Mukomuko: Wajib Dipatuhi

Ini Kebijakan Terbaru yang Wajib Diketahui ASN--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Di samping dituntut bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Mukomuko juga menerbitkan kebijakan baru untuk meningkatkan disiplin kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan upaya percepatan pelaksanaan program serta serapan anggaran di lingkungan Pemkab Mukomuko tahun 2023. 

BACA JUGA:Bupati Ultimatum Semua OPD Mukomuko

Diantara kebijakan tersebut, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mukomuko dituntut untuk membangun team work dalam bekerja. Melaksanakan apel rutin setiap Senin dan apel kesiapan pelaksanaan tugas kerja pada hari Selasa hingga Jum’at.

Dalam percepatan dan kelancaran pelaksanaan program, ke depan masing-masing OPD dapat menggunakan kartu kredit untuk pembiayaan kegiatan melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mukomuko. 

BACA JUGA:Pemda Mukomuko Tambah Dua Dinas Baru dan 1 Badan

Masing-masing OPD ditekankan untuk melaksanakan tertib naskah dinas terkait surat menyurat dan mandataris sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kemudian, terkait dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Ke depan, nilai TPP yang bakal diterima ASN Pemkab Mukomuko dihitung berdasarkan prestasi dan beban kerja. Untuk itu, masing-masing kepala OPD ditekankan untuk melakukan pengawasan terhadap kehadiran dan kinerja masing-masing ASN di jajarannya. 

BACA JUGA:Pria Malu Kontak Mata Saat Bicara, Ada Beberapa Alasannya

Di bidang pelaksanaan lelang Pengadaan Barang dan Jasa yang bersumber dari APBD Mukomuko.  Pemkab Mukomuko akan memberlakukan percepatan pelaksanaan lelang. Lelang Pengadaan Barang dan Jasa dapat dilaksanakan setelah penetapan KUA-PPAS. 

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Resmi Dibuka, Segera Daftar Sebelum Kehabisan Kuota

Untuk SK pengangkatan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masing-masing OPD tidak lagi mencantumkan tahun anggaran.

Masing-masing OPD wajib melakukan mapping (pemetaan) aset kantor, serta bertanggungjawab penuh dengan kebersihan di lingkungan perkantoran. 

BACA JUGA:Wartawan Nyaris Digagahi Hantu Seksi, Berikut Kisahnya

Beberapa item kebijakan baru yang bakal diberlakukan di lingkungan Pemkab Mukomuko tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M.Si pada acara rapat koordinasi percepatan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di aula Bappelitbangda Mukomuko, Rabu, 4 Januari 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: