Gawat! Muncul Wacana Pemilu Hanya Coblos Logo Partai

Gawat! Muncul Wacana Pemilu Hanya Coblos Logo Partai

KPU Mukomuko--

Dikutip dari Jawapos.com, partai politik (parpol) mengajukan uji materi (yudicial review) untuk mengubah sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup dalam pemilu mencerminkan sikap inkonsisten partai. 

‘’Upaya uji materi ini menggambarkan sikap politik partai politik yang inkonsisten terhadap Undang-Undang Pemilu yang dihasilkan oleh wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” kata Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr Ahmad Atang. 

BACA JUGA:Kegiatan 2022 Diklaim Tuntas

Ahmad Atang juga mengatakan, upaya uji materi menunjukkan sikap inkonsisten parpol yang memiliki wakilnya di DPR. Kata dia, seharusnya Parpol parlemen bisa bersuara sebagaimana kepentingan partai sehingga suara dewan merupakan representasi suara partai. 

BACA JUGA:Ini Pesan Khusus Untuk ASN, Jika Tidak Mau Disanksi

Selain itu, lanjutnya, dengan mengusulkan perubahan sistem pemilu menunjukkan adanya rasa kurang percaya diri dari elit partai jika menggunakan sistem proporsional terbuka. 

“Jadi, wacana ini muncul sebagai akibat dari adanya fenomena rivalitas antara popularitas dan elektabilitas antar kader partai dalam diri partai politik,” kata Ahmad Atang. 

BACA JUGA:Kacabdin Mukomuko Bakar Guru?

Lebih lanjut, Ahmad Atang juga menuturkan, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan maka suara terbanyak tidak otomatis menang karena partai yang menentukan, sehingga yang terjadi adalah politik dagang sapi akan mewarnai penyusunan nomor urut calon legislatif. 

BACA JUGA:Tes ASN PPPK akan Dibuka, Berikut Bayangan Formasinya

“Oleh karena itu, usulan perubahan sistem ini menggambarkan bahwa kita telah gagal melakukan karena proses politik pemilu kita juga belum menemukan format pemilu yang permanen karena para politikus kita sibuk mengganti aturan main yang selalu membingungkan publik,” pungkas Ahmad Atang.(jar/net)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: