Dana BOK 2022 untuk Mukomuko Rp 13 Miliar

Dana BOK 2022 untuk Mukomuko Rp 13 Miliar

Bustam Bustomo, SKM--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Total dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Mukomuko tahun 2022, sebesar Rp 13 miliar. Rp 1 miliar dikelola oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) dan sekitar Rp 12 miliar ditransfer ke 17 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).  

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas KesehataMukomuko,n Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, sejumlah dana BOK tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik. Gunanya untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang menjadi urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional. 

‘’Di 2022 ini, dana BOK untuk Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 13 miliar lebih. Rp 1 miliar dikelola langsung di Dinkes, selebihnya ditransfer ke rekening 17 Puskesmas,’’ ungkap Bustam ketika ditemui pada Selasa, 15 November 2022. 

Penggunaan dana BOK, mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2022. 

Berdasarkan aturan tersebut, dana BOK dapat digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan. Khususnya, untuk pelayanan di Puskesmas, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan malnutrisi. 

BACA JUGA:Obat Sirup Yang Dilarang Masih Beredar?

‘’Dana BOK Puskesmas ini digunakan untuk pembiayaan operasional pada Puskesmas,’’ jelasnya.  

Dana BOK yang dikucurkan ke daerah dan di bawah pengelolaan Dinkes diarahkan untuk mendukung operasional rujukan Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM) sekunder. Juga dapat digunakan untuk penguatan mutu dan akreditasi laboratorium kesehatan daerah, distribusi obat, vaksinasi dan pembiayaan bahan medis habis pakai. Bahkan juga dapat digunakan untuk pembiayaan operasional akreditasi Puskesmas. 

Operasional fungsi rujukan UKM sekunder dimaksud, meliputi upaya kegiatan penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi. Kemudian, upaya percepatan perbaikan gizi masyarakat. Upaya gerakan masyarakat hidup sehat. 

Selain itu, untuk biaya operasional upaya deteksi dini, preventif, dan respons penyakit, akselerasi program Indonesia sehat dengan pendekatan keluarga. Kemudian, upaya kesehatan lanjut usia, upaya penyehatan lingkungan dan upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

‘’Dana BOK pada Dinas Kesehatan dapat digunakan untuk akreditasi laboratorium kesehatan dan akreditasi Puskesmas. Untuk daerah kita, tahun ini tidak ada kegiatan akreditasi Puskesmas, dan akan kita ajukan kembali di anggaran tahun depan,’’ papar Bustam. 

BACA JUGA:Warga Miskin Berobat Bisa Gunakan KTP

Khusus untuk dana BOK Puskesmas, digunakan untuk mendukung operasional UKM primer, meliputi upaya penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi. Kemudian, upaya perbaikan gizi masyarakat, upaya gerakan masyarakat hidup sehat, upaya deteksi dini, preventif, dan respons penyakit. Selain itu, juga dapat digunakan untuk mendukung operasional sanitasi total berbasis masyarakat desa atau kelurahan yang bersifat prioritas, serta mendukung operasional UKM tim nusantara sehat. Seperti program Indonesia sehat dan upaya penyehatan para Lansia. 

‘’Dana BOK di tahun 2022 ini, dari rekening KUN (khas umum negara) ditransfer langsung ke rekening Dinkes, kemudian baru ditransfer ke masing-masing Puskesmas,’’ ulasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: