RADAMUKOMUKO.COM - Seperti diketahui, Kamis 14 maret 2024, Penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Mukomuko, baru saja menetapkan 7 orang tersangka (Tsk) dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
Total kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit Nomor: B-767A/L.7/02/2024 mencapai Rp 4,8 miliar lebih.
Kerugian negara ini terjadi karena dugaan belanja yang tidak dilaksanakan atau fiktif, kemudian belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran atau mark Up.
Selanjutnya adalah dugaan belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti dokumen pertanggungjawaban atau SPJ.
BACA JUGA:Malam Ramadhan, Jaksa Mukomuko Tetapkan 7 Tsk Kasus Dugaan Korupsi Utang RSUD, KN Rp 4,8 M
BACA JUGA:Raih 3 Kursi di DPRD Mukomuko, PKB Diminta usung Kader Sendiri di Pilkada
Yang menarik dan cukup mengejutkan, ternyata dana hasil korupsi ini diakui tersangka kepada penyidik, digunakan untuk membiayai pengeluaran non Budgeter.
Dan perlu dijelaskan, melansir dari beberapa sumber, istilah dana non-budgeter yaitu dana yang dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak atau kegiatan lainnya di luar dana legal yang tersedia di dalam APBN atau APBD.
Bukan rahasia lagi, istilah biaya Non Budgeter ini sering dicapkan para pejabat daerah, bahkan sering muncul isu permintaan fee proyek pada rekanan atau kontraktor dengan dalih dana non Budgeter.
Juga kerap ada isu dana hasil mark up belanja, fee proyek dan istilah lainnya ini oleh pejabat diklaim digunakan untuk berbagai perluan mendesak, seperti membantu saat muncul permintaan seperti proposal, menutup kekurangan belanja rutin dan lainnya.
Juga kerap diisukan dana non-budgeter mengalir "ke atas, bawah, kiri, kanan, samping, depan hingga belakang" yang tidak pasti maksudnya apa.
BACA JUGA:Dukcapil Mukomuko Stand By Layanan, Epin Masyuardi: Stok Blangko KTP Elektronik Cukup Memadai
BACA JUGA:Alami Rasa Cemas yang Berlebihan? Kenali Gejala, Dampak, dan Cara Mengatasinya
Terkait hal ini, Dosen Fakultas Hukum Unib H. Hamdani Maakir,SH,MH mengatakan kalau istilah dana non-budgeter adalah yang diambil dari hasil mark up atau fee proyek, jelas tindakan melawan hukum.