Sst! Hasil Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko Untuk Belanja Non Budgeter, Mengalir Kemana?

Jumat 15-03-2024,09:56 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

Digunakan untuk apapun dana hasil mark up, fee kegiatan bahkan belanja fiktif tetap salah, karena dasarnya sudah salah.

"Istilah stor atas, bawah, kiri kanan dan sebagainya itu, dalih pejabat saja, mana ada aturan seperti itu. Walau diakui digunakan untuk kebaikan dan sebagainya tetap salah, karena dasar mendapat dana Non Budgeter ini sudah keliru," paparnya.

Maka jika benar dugaan korupsi RSUD yang menyebabkan korban di kalangan pejabat ini, dampak dari dibutuhkan dana non-budgeter.

Sebaiknya harus menjadi pelajaran bagi semua pejabat atau pengguna anggaran negara atau anggaran daerah.

Apapun alasannya, jika terbukti melakukan mark up, belanja fiktif hingga pengumplan fee proyek atau kegiatan, namanya tetap korupsi dan dapat berurusan dengan hukum.

Pihak penyidik mengaku sempat dipertanyakan kepada para tersangka terkait dikemanakan kerugian negara tersebut.

Pengakuan dari para tersangka, dana ini untuk pembiayaan non budgeter dan keperluan lainnya.

Terus mengenai kemungkinan mengalir pada pejabat lainnya, seperti mantan bupati. Pihak kejaksaan belum mendapat bukti atau pengakuan dari para tersangka.

"Pengakuan dari mereka dana ini untuk pembiayaan belanja non-budgeter. Kalau soal isu keterlibatan mantan bupati, penyidik belum mendengar pengakuan dari para tersangka maupun ada bukti lain," ujar Kajari Mukomuko Rudi Iskandar,SH, MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim SH MH didampingi Kasi Intel, Radiman SH.*

Kategori :