Pemerintah Tetapkan Jadwal Tahapan Pilkada Serentak Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Simak Ini

Jumat 02-02-2024,19:46 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah telah menetapkan tahapan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Indonesia pada 27 November 2024.

Ketetapan tahapan jadwal Pilkada serentak tersebut tertuang ditetapkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang tahapan jadwal Pilkada serentak 2024, diundangkan dalam lembaran negara pada tanggal 26 Januari 2024.   

BACA JUGA:PKPU Terbaru Terbit, Ini Jadwal Pilkada Serentak Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 2024

Pelaksana Harian (Plh) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Misbahul Amri ketika dikonfirmasi, membenarkan pihaknya telah menerima salinan PKPU terbaru yang mengatur tentang tahapan jadwal Pilkada serentak tersebut. 

‘’PKPU yang mengatur tentang jadwal tahapan Pilkada serentak, pemilihan gubernur, bupati dan wali kota benar telah diundangkan. Kita telah menerima salinan dari PKPU yang dimaksudkan,’’ ungkap Misbahul Amri di Mukomuko, Jum’at, 2 Februari 2024.

Dikatakan Misbahul Amri, berdasarkan lampiran PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan jadwal pemilihan digelar pada tanggal 27 November 2024. Akan tetapi, fokus tahapan penyelenggaraan di mulai pada bulan April mendatang.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Raih Predikat Pelayanan Publik Terbaik Versi Penilaian Ombudsman RI

‘’Dilihat dari jadwal dan tahapan, sibuknya dimulai bulan April nanti,’’ kata Misbahul Amri. 

Misbahul Amri membenarkan, tahapan jadwal Pilkada serentak pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota agak mepet dengan penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Lebih bikin getar ketir lagi, ketika terjadi Pemilihan Presiden (Pilpres) putaran ke dua secara jadwal bakal dihelat pada Juni nanti.

‘’Mau tidak mau, kami KPU sebagai penyelenggara akan tetap siap. Memang sih waktunya mepet kalaulah terjadi Pilpres putaran dua,’’ ujarnya. 

BACA JUGA:Kepala Dinas Pendidikan Diduga Ikut Berpolitik, Begini Alasannya Saat Dikonfirmasi

Dari lampiran PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. Dapat diketahui bahwa pada 27 Februari mendatang sudah masuk tahapan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.    

Menyusul pada  24 April 2024, memasuki tahapan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih. Kemudian, di akhir bulan Mei, pemutakhiran data pemilih. 

Kategori :