Permudahkan Pelayanan, Pojok Pajak Hadir di Kantor Camat Ipuh

Permudahkan Pelayanan, Pojok Pajak Hadir di Kantor Camat Ipuh

Permudahkan Pelayanan, Pojok Pajak Hadir di Kantor Camat Ipuh--

RADARMUKOMUKO.COM - Kabar gembira bagi masyarakat se Kecamatan Ipuh, umumnya masyarakat di wilayah Dapil 3 yang mau mengurus pajak, dan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan permasalahan wajib pajak lainnya. 

Sekarang bisa datang ke kantor camat Ipuh. Pasalnya mulai sejak Rabu 22 April kemarin, hingga Jumat 24 April besok, petugas Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu, membuka pojok pajak di kantor Camat Ipuh Mukomuko.

Pojok pajak atau layana pajak ini dibuka untuk memudahkan masyarakat wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya dalam perpajakannya. Terutama dalam melaporkan SPT tahunan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Cukup datang ke kantor camat Ipuh. 

Namun, waktu layanan pojok pajak ini terbatas. Pojok pajak dibuka hanya selama 3 hari. Karena itu masyarakat diimbau untuk manfaatkan waktu dan kesempatan ini.

Camat Ipuh, Sepradanur, S.Sos dihubungi mengatakan, keberadaan pojok pajak yang dibuka oleh KPP Pratama Bengkulu Satu ini, tidak lain untuk memudahkan semua masyarakat dalam pengurusan, pelaporan SPT tahunan dan persoalan perpajakan lainnya. 

Untuk saat ini tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Cukup datang ke kantor Camat Ipuh. Namun, keberadaan pojok pajak di kantor camat ipuh ini tidak stay setiap hari. Untuk saat ini keberadaan pokok pajak di kantor camat Ipuh dibuka hanya selama 3 hari.

"Sehubungan dengan adanya pelayanan dari KPP Pratama Bengkulu Satu di kantor Camat Ipuh saat ini. Masyarakat Kecamatan Ipuh dan sekitarnya bisa untuk dimudahkan untuk kepengurusan perpajangan. Tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Cukup datang ke kantor camat Ipuh saja," ungkap Sepradanur.

Keberadaan Pojok Pajak di kantor camat Ipuh ini berlangsung hanya 3 hari. Karena itu ia mengimbau semua masyarakat se Kecamatan Ipuh dan masyarakat yang ada di kecamatan tetangga seperti warga Kecamatan Pondok Suguh, Kecamatan Sungai Rumbai, Kecamatan Air Rami, dan Kecamatan Malin Deman. 

Pemberitahuan ini juga sudah disampaikan ke camat tetangga untuk disebarkan ke Kades dan seluruh masyarakat. Apbila ada masalah dan persoalan dalam pelaporan SPT bisa diselesaikan dengan petugas KPP yang ada di Pojok Pajak di Kantor Camat Ipuh saat ini.

"Kami mengharapkan semua masyarakat bisa memanfaatkan momen ini se optimal mungkin. Dan bisa untuk menyelesaikan permasalahan terkait dengan kewajiban pajaknya dengan baik dan mudah. Silahkan datang ke kantor camat Ipuh hingga Jumat 24 April besok," tambahnya.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: