Ditambahkan Sekdes, konfirmasi kehadiran tidak masuk kerja atau izin yang mereka sepakati bisa melalui grub whatshapp tanpa harus mengirim surat resmi.
Jadi ketika ada yang tidak masuk atau telat cukup memberitahu di grub whatshapp maka tidak akan di denda.
Adapun besaran denda yang disepakati yakni, Rp 20.000 bagi yang tidak masuk tanpa izin.
Kemudian bagi perangkat yang terlambat datang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka di denda sebesar Rp 5000.
BACA JUGA:Curhat Bersama Warga Teras Terunjam, Kapolsek Imbau Tertibkan Bangunan di Pinggir Jalan
Uang hasil denda tersebut disimpan oleh bendahara dan digunakan secara bersama oleh seluruh Perangkat Desa, biasanya untuk membeli makanan atau minuman.
“Pada saat musyawarah semua setuju, tapi memang awal nya diusulkan denda sebesar Rp 50 ribu, namun karena terlalu besar maka dirubah menjadi 20 ribu untuk yang tidak masuk kerja tanpa izin.
Saya tahunya hanya pemotongan karena hasil kesepakatan ini, kalau ada pemotongan lain saya tidak tahu,” tutup ujar sekdes.*