THR PNS dan PPPK di Mukomuko Adalah Satu Bulan Gaji, Total Rp 21 Miliar

THR PNS dan PPPK di Mukomuko Adalah Satu Bulan Gaji, Total Rp 21 Miliar

THR PNS dan PPPK Mukomuko-Radar Mumuko-

 

RADARMUKOMUKO.COM - Kepala Badan Keuangan (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Haryanto,S.KM menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan PPPK di Mukomuko 1 bulan gaji.

Dikatakannya, THR merupakan gaji pegawai yang setiap tahunnya dibayarkan. Maka besarannya sama dengan besaran gaji setiap bulannya.

"THR itu gaji, sebab dalam satu tahun ada 14 kali gajian pegawai, karena ada gaji 13 dan gaji 14. THR merupakan gaji 14, maka besarannya sama dengan gaji biasanya setiap bulan," kata Haryanto.

Lanjutnya, karena THR merupakan gaji yang diterima setiap tahunnya menjelang lebara, maka total anggaran yang disediakan sama dengan bulan biasa, yaitu Rp 21 miliar.

Untuk pembayarannya masih menunggu, karena biasanya ada sejumlah rincian teknis pembayaran THR dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:Angka Pengangguran di Mukomuko 3,33 Persen Dinilai Masih Terkendali

BACA JUGA:Bupati Mukomuko Sudah Bisa Nyicil Mutasi Eselon III dan IV Atau Serentak Usai Lebaran Nanti

"Setiap bulan itu kita bayar gaji pegawai Rp 21 miliar, maka THR juga sebanyak itu. Kita pastikan dananya tersedia, untuk pembayaran menunggu Perpres dan petunjuk teknisnya," tutupnya.

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, THR ASN biasanya dibayarkan 10 hingga 14 hari sebelum Idul Fitri. 

Bahkan, pembayaran paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Lebaran.

Jika merujuk pada kalender Hijriah, Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Dengan asumsi tersebut, maka perkiraan THR PNS PPPK 2026 cair antara 11 hingga 15 Maret 2026.

Batas akhir pembayaran diprediksi sekitar 14 Maret 2026. Artinya, pertengahan Maret menjadi periode paling realistis bagi ASN untuk menerima haknya. Pemerintah biasanya akan mengumumkan jadwal resmi menjelang awal Ramadan.

BACA JUGA:Kadis LH Mukomuko 'Dipecat', Diduga Imbas Pengusutan Proyek Ruang Terbuka Hijau Anggaran 2024

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: