Ulama dan Tokoh Tasikmalaya Sepakati 6 Poin, Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dilaporkan

Ulama dan Tokoh Tasikmalaya Sepakati 6 Poin, Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dilaporkan

Ulama dan Tokoh Tasikmalaya Sepakati 6 Poin, Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dilaporkan--

RADARMUKOMUKO.COM – Diam-diam para ulama dan tokoh Tasik Malaya sudah mengumpulkan segenap barang bukti pernyataan Pimpinan Mahad Al Zaytun, Syekh Panji Gumila yang kontroversial.

Berdasakan bukti-bukti ini, akhirnya dalam pertemuan Ulama, kiyai, ormas dan Tokoh Masyarakat di Tasikmalaya, yang digelar di Pondok Pesantren Al Muzzani, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Rabu 21 Juni 2023, disepakati 6 poin penting.

BACA JUGA:MUI Sempat Temukan 5 Dugaan Penyimpangan Diterapkan Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun

Berikut 6 poin kesepakatan yang dihasilkan oleh para kiayi, ulama, tokoh masyarakat dan Ormas Islam di Tasikmalaya:

1. Kami mengutuk keras ajaran sesat yang disebarkan Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun 

2. Mendesak MUI Pusat segera mengeluarkan fatwa sesat ajaran yang dikembangkan oleh Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun 

3. Mendesak Kementerian Agama untuk segera mencabut izin operasional Mahad Al Zaytun 

4. Mendesak Polri untuk segera menangkap Panji Gumilang 

5. Menghimbau orang tua santri Al Zaytun untuk segera menarik anak-anaknya dari Al Zaytun 

6. Kami Forum Ulama Tokoh Masyarakat Muslim dan Ormas Islam Tasikmalaya, akan melaporkan Panji Gumilang ke Polda Jabar dengan tuduhan penistaan agama 

KH Miftah Fauzi, Tokoh ulama asal Tasikmalaya mengatakan mereka berkumpul membahas seputar kontroversi yang terjadi di Mahad Al Zaytun Indramayu. 

Beberapa ucapan dan sikap yang dilontarkan oleh Pimpinan Mahad Al Zaytun, Syekh Panji Gumilang, menjadi pembahasan para tokoh dan ulama tersebut. 

BACA JUGA:Diduga Marak Penyimpangan, Majelis Pesantren Mendesak Ponpes Al-Zaytun Ditutup

Hadir dalam pembahasan itu, puluhan kiayi dari berbagai pondok pesantren, ulama, tokoh masyarakat juga ormas Islam yang ada di Tasikmalaya. Dalam pembahasan tersebut, dihasilkan keputusan yang terdiri dari 6 poin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: