Ingin Beristri Lebih Dari Satu Boleh, Tapi Tidak Wajib, Baca 5 Syaratnya dan Dengarkan kata Ulama

Ingin Beristri Lebih Dari Satu Boleh, Tapi Tidak Wajib, Baca  5 Syaratnya dan Dengarkan kata Ulama

Ingin Beristri Lebih Dari Satu Boleh, Tapi Tidak Wajib, Baca 5 Syaratnya dan Dengarkan kata Ulama-Ilustrasi -Berbagai Sumber

RADARMUKOMUKO.COM - Agama Islam telah  mengajarkan rasa keadilan, kesejahteraan, dan kebahagiaan bagi hamba-hamba-Nya. 

Bahkan, tentang hubungan pernikahan antara laki-laki dan perempuan dalam Islampun sudah dengan jelas diajarkan. 

Laki-laki dibolehkan  memiliki istri lebih dari satu aslalkan sesuai dengan syariata dan ketentuan. 

Untuk jelasnya simak penjelasan ulama dan ahli fiqih tentang hal ini? 

Al-Qur'an adalah firman Allah yang mengandung petunjuk, hukum, dan ajaran bagi umat manusia. 

BACA JUGA:Samba Lokan Khas Mukomuko Terdaftar Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia

BACA JUGA:Kembali Diselenggarakan, BRI Microfinance Outlook 2024 Angkat Strategi Memperkuat Inklusi Keuangan

Dalam Al-Qur'an, terdapat beberapa ayat yang berkaitan dengan poligami, yaitu memiliki lebih dari satu istri. 

Salah satunya adalah surat An-Nisa', ayat 3, yang berbunyi:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

"Katakanlah kepada mereka: Jika kamu takut tidak dapat berlaku adil (terhadap istri-istrimu), maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."

Ayat ini menunjukkan bahwa poligami adalah hal yang dibolehkan dalam Islam, tetapi tidak wajib. 

Hal ini karena Allah memberikan kebebasan kepada setiap manusia untuk menentukan cara hidupnya sesuai dengan kemampuan dan kondisi-Nya. 

Poligami hanya diperbolehkan jika ada alasan yang kuat dan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: