9.278 Proyek Usaha Beroperasi di Mukomuko

Kepala DPMPTSP Mukomuko, Juni Kurnia Diana--
Berdasarkan registrasi Nomor Induk Berusaha (NIB), kata Juni Kurnia, saat ini jumlah badan usaha yang terdapat di wilayah Kabupaten Mukomuko sebanyak 4.534 badan usaha.
Dari total 4.534 badan usaha itu, 99,6 persen sumber investasinya Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), selebihnya atau 0,4 persen lagi sumber pendanaannya dari Penanaman Modal Asing (PMA).
‘’Tidak semua badan usaha yang terdaftar memiliki NIB yang berkewajiban melaporkan LKPM. Untuk badan usaha yang masuk dalam kategori mikro atau nilai investasinya kurang dari Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha tidak berkewajiban melaporkan LKPM,’’ kata Juni Kurnia.
BACA JUGA:Transformasi Digital Pendidikan di Mukomuko Tersandung Krisis Jaringan Internet
BACA JUGA:Provinsi Belum Bayar Lunas Utang DBH 2024, BKD Mukomuko: Pengaruhi Belanja APBD-P
Kewajiban pelaporan LKPM diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Selanjutnya, kata Juni Kurnia, berkaitan dengan rincian dan teknis pelaporan diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dijelaskan Juni Kurnia, terkait dengan kewajiban pelaporan, pemerintah juga mengatur sistem layanan, beserta waktu penyampaian LKPM bagi pelaku usaha.
Bagi badan usaha atau usaha perorangan yang berskala kecil (K) dengan kategori nilai investasi Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, kewajiban menyampaikan LKPM per semester atau 6 bulan sekali.
Sementara untuk badan usaha berskala menengah (M) dan berskala besar, dengan nilai investasi lebih dari Rp5 miliar, kewajiban pelaporan LKPM per triwulan atau 3 bulan sekali.
‘’Bagi badan usaha atau usaha perorangan berskala kecil, waktu pelaporan LKPM untuk semester II berkisar tanggal 1 hingga 10 Januari, sedangkan semester 1 dilaporkan pada 1 hingga 10 Juli tahun berjalan,’’ ungkap Juni Kurnia.
‘’Sementara untuk badan usaha yang berskala menengah dan besar, diminta untuk menyampaikan laporan triwulan IV pada 1 hingga 10 Januari, triwulan 1 tanggal 1 hingga 10 April, triwulan II, tanggal 1 hingga 10 Juli dan pada tanggal 1 hingga 10 Oktober untuk pelaporan triwulan III. Pun demikian, waktu pelaporan dapat diperpanjang, terutama ketika bertepatan pada masa transisi atau hari libur nasional,’’ imbuhnya.
Penyampaian kewajiban pelaporan LKPM disampaikan secara daring atau online melalui layanan Sistem Online Single Submission (OSS) berbasis Risiko.
Muatan laporan yang wajib disampaikan dalam LKPM meliputi rincian realisasi investasi pada periode berjalan. Dalam hal ini realisasi Penanaman Modal, meliputi nilai realisasi modal tetap dan modal kerja. Penggunaan Tenaga Kerja, berkaitan dengan jumlah tenaga kerja Indonesia dan asing yang digunakan.
Realisasi Produksi dan Pemasaran, Data produksi barang/jasa, nilai penjualan, dan nilai ekspor (jika ada).
Kemudian berkaitan dengan kewajiban perusahaan kemitraan dengan UMKM, BPJS, dan kewajiban lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: