9.278 Proyek Usaha Beroperasi di Mukomuko

9.278 Proyek Usaha Beroperasi di Mukomuko

Kepala DPMPTSP Mukomuko, Juni Kurnia Diana--

Serta permasalahan yang dihadapkan badan usaha, misalnya terkait kendala dan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

‘’Kewajiban pelaporan LKPM ini juga diatur secara rinci, berikut dengan sanksi yang bakal diberlakukan bagi pemilik usaha yang enggan menyampaikan LKPM,’’ paparnya. 

Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan atau menyampaikan data yang tidak benar dapat dikenakan Sanksi Administratif. 

 ‘’Sanksi bagi badan usaha yang tidak patuh dapat diberlakukan secara berjenjang, mulai dari peringatan tertulis hingga pembekuan atau bahkan pencabutan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS,’’ demikian Juni Kurnia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: