Gaji PPPK Paruh Waktu Wajib Dianggarkan, Armansyah: 2026 Kegiatan Fisik Menyesuaikan

Gaji PPPK Paruh Waktu Wajib Dianggarkan, Armansyah: 2026 Kegiatan Fisik Menyesuaikan

Gaji PPPK Paruh Waktu Wajib Dianggarkan, Armansyah: 2026 Kegiatan Fisik Menyesuaikan --

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Ketua Komisi I DPRD MUKOMUKO, Armansyah, ST menegaskan, persediaan gaji untuk PPPK paruh waktu wajib dianggarkan dalam APBD 2026. 

Armansyah menyampaikan itu, berkaitan dengan telah keluarnya pengumuman resmi Menpan-RB, sejumlah 1.879 orang PPPK paruh waktu usulan Kabupaten Mukomuko dinyatakan lulus.

‘’Pengumuman kelulusan sudah, artinya kita di daerah tinggal lagi memikirkan persediaan gaji, dan ini wajib dialokasikan anggarannya di APBD 2026,’’ kata Armansyah di Mukomuko, 10 September 2025. 

Pengangkatan non- ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dengan jumlah mencapai ribuan orang tersebut, jelas akan menjadikan belanja pegawai makin membengkak. 

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu, Cara Mengisi DLH dan Dokumen Yang Harus Disiapkan

BACA JUGA:Wisuda S3, Sapuan Eks Bupati Mukomuko Dikerumuni Mahasiswa Unib, Titip Harapan Ini

Dikatakan Armansyah, konsekuensi pertama yang perlu diperhitungkan berkenaan dengan persediaan belanja pegawai. 

‘’Saya tidak menginginkan ketika mereka dipekerjakan sebagai PPPK paruh waktu, dan gajinya tidak jelas. Jangan sampai ini terjadi, dan harus dipikirkan secara matang,’’ kata Armansyah. 

Dijelaskan Armansyah, dilihat dari rincian belanja APBD 2025, belanja pegawai daerah sudah diangka Rp408 miliar lebih, atau sekitar 38 persen dari total APBD. 

Nilai angka belanja pegawai ini secara otomatis akan terjadi penambahan yang signifikan di tahun 2026. 

‘’Hal logis, tahun ini angka belanja pegawai sekitar 38 persen dan tahun depan bisa naik diangka 45 persen dari total APBD. Mau tidak mau, semua PPPK paruh waktu berhak mendapatkan hak kesejahteraan mereka sesuai aturan,’’ ujarnya. 

Perlu diketahui, kata Armansyah, pada non-ASN yang mendapat kesempatan lulus menjadi PPPK paruh waktu adalah mereka dari honorer kategori P3 dan P4, dan sebagian besar dari mereka selama ini mendapat gaji yang beragam, dan angkanya pun sangat tidak pantastis. 

‘’Mungkin ketika mereka masih honor dulu hanya menerima honor sekitar Rp300 ribu atau Rp400 ribu sebulan. Kalau sudah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, gaji yang mereka terima tentu disesuaikan. Hal seperti ini harus diperhitungkan betul,’’ paparnya.  

BACA JUGA:Wakil Bupati Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota APBD 2026

BACA JUGA:Semakin Tertata, Ini Fakta Menarik, Cerita Mitos dan Sejarah Pantai Panjang Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: