Gaji PPPK Paruh Waktu Wajib Dianggarkan, Armansyah: 2026 Kegiatan Fisik Menyesuaikan

Gaji PPPK Paruh Waktu Wajib Dianggarkan, Armansyah: 2026 Kegiatan Fisik Menyesuaikan

Gaji PPPK Paruh Waktu Wajib Dianggarkan, Armansyah: 2026 Kegiatan Fisik Menyesuaikan --

Menurut Armansyah, untuk menutupi kebutuhan gaji PPPK paruh waktu, berkemungkinan akan terjadi pengurangan terhadap rencana belanja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) ataupun belanja modal. 

‘’Gaji PPPK paruh waktu ini bersumber dari DAU (Dana Alokasi Umum). Untuk menutupi itu, berkemungkinan akan disesuaikan dari anggaran pembangunan fisik atau belanja modal. Misalnya, estimasi belanja modal dan pembangunan fisik di 2025 sebesar Rp250 miliar, boleh jadi tahun 2026 akan turun ke angka Rp150 miliar,’’ paparnya. 

Pun demikian, politisi Partai Gerindra ini mendukung penuh penataan non ASN diangkat menjadi PPPK paruh waktu, bahkan lebih setuju ketika semuanya berkesempatan menjadi PPPK. 

Disamping itu, Armansyah berharap, kebijakan penataan non ASN menjadi ASN PPPK paruh waktu ini dapat meningkat pelayanan publik. 

Tidak hanya itu, dengan perubahan status kepegawaian ini juga diharapkan dapat menambah semangat dedikasi, serta motivasi dalam mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal menuju pembangunan Kabupaten Mukomuko maju dan berkelanjutan.   

‘’Ditanya soal keinginan kita, saya pribadi kalau bisa mereka semuanya tidak ada lagi istilah paruh waktu, dan lebih setuju diangkat menjadi ASN PPPK penuh waktum,’’ demikian Armansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: