Lebih 1000 ASN Mukomuko Terpantau Tidak Isi Absen, TPP Hilang dan Bisa Disanksi

Lebih 1000 ASN Mukomuko Terpantau Tidak Isi Absen, TPP Hilang dan Bisa Disanksi

Lebih 1000 ASN Mukomuko Terpantau Tidak Isi Absen, TPP Hilang dan Bisa Disanksi--

Jika memang ada kendala ASN yang bersangkutan, bisa melapor ke yang mengurus sistem absen ini, supaya bisa dicari solusi.

Haryanto menegaskan, Pemkab Mukomuko hanya menerapkan 1 jenis absensi yaitu absen online melalui aplikasi SIKAMI. Absensi pinger prin apalagi absen manual tidak berlaku lagi. 

Ia mengingatkan kepada seluruh ANS di lingkungan Pemkab Mukomuko agar tidak menganggap remeh absensi online ini. 

Dampak terhadap ASN, pertama tidak dapat menerima tambahan penghasilan pegawai atau TPP. Kalau pun TPP-nya misalkan masih dibayar, tidak bisa lepas dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"TPP nanti bisa nol rupiah. Satu lagi, pemeriksaan BPK nanti, datanya diambil dari aplikasi SIKAMI. Semua terbaca," ungkapnya lagi. 

Yang penting lagi, tambah Haryanto, kalau tidak absen online lebih dari 10 hari berturut-turut, status ASN bisa dicabut, karena melanggar kedisiplinan. Dianggap Indisipliner. 

"Logikanya begini, misalnya TPP nol. Artinyakam gak masuk. Status pegawainya pasti dipertanyakan. Gaji pegawai itu dari uang negara yang pasti diperiksa dan harus dipertanggungjawabkan," ujarnya. 

Kembali ditegasnya, absensi online ini penting bagi ASN Mukomuko. Jangan sampai karena meremehkan malah muncul masalah dikemudian hari. 

"Pokoknya absen dulu. Mau terlambat gak apa-apa. Yang belum bisa terkoneksi, silahkan dilaporkan. Kalau ada kendala disampaikan dengan atasan atau dengan kami (BKPSDM)," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: