Inilah Biaya Terbaru Balik Nama Sertifikat Tanah 2023 Beserta Syaratnya
Inilah Biaya Terbaru Balik Nama Sertifikat Tanah 2023 Beserta Syaratnya--
RADARMUKOMUKO.COM – Buat kamu yang ingin balik nama sertifikat tanah, kamu harus tahu dulu besaran biayanya.
Melakukan balik nama sendiri merupakan tanda bahwa tanah tersebut sepenuhnya sudah menjadi milikmu dari segi hukum yang berlaku.
Untuk dapat melakukan balik nama sertifikat tanah ini perlu adanya sejumlah prosedur yang harus dilakukan.
BACA JUGA:Sosok Fatmawati Soekarno Asal Provinsi Bengkulu, Keturunan Minangkabau, Menjahit Merah Putih
Diantaranya adalah mengetahui syarat, biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama sertifikat ini.
Meski terbilang mudah, ternyata masih banyak yang belum tahu bagaimana cara balik nama sertifikat tanah.
Sama halnya dengan balik nama motor, prosedur balik nama sertifikat tanah merupakan sebuah proses yang dilakukan untuk mengganti nama kepemilikan sebuah properti.
Balik nama ini biasanya terjadi pada saat transaksi jual beli tanah atau pemberian warisan di mana pemilik yang baru ingin namanya terdaftar di sertifikat tersebut secara legal.
Dengan adanya perubahan kepemilikan tersebut, kamu tidak hanya secara resmi memiliki tanah tersebut melainkan juga keperluan administrasi yang ada akan lebih mudah untuk diurus.
Adapun biaya dari balik nama sertifikat tanah ini terhitung dengan menggunakan rumus berikut :
Nilai jual tanah dibagi dengan 1000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)/1000).
Contoh, apabila kamu membeli tanah seluas 100 m dengan harga per meter nya senilai 1 juta rupiah, maka biaya balik nama sertifikat yang harus dibayarkan sebesar Rp 100 ribu rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: