Estimasi Biaya dan Syarat Pemecahan Sertifikat Lahan 2025

Estimasi Biaya dan Syarat Pemecahan Sertifikat Lahan 2025

Estimasi Biaya dan Syarat Pemecahan Sertifikat Lahan 2025--

Contoh untuk tanah 500 m² di Jakarta:

- HSBKU = Rp 80.000, HSBKPA = Rp 67.000

- TU = (500/500 × 80.000) + 100.000 = Rp 180.000

- TPA = (500/500 × 67.000) + 350.000 = Rp 417.000

- Total TU + TPA = Rp 597.000

3. Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi (TKA)

   Untuk petugas lapangan: sekitar Rp 250.000.

4. Biaya Pendaftaran Pertama Kali

   Untuk tanah hasil pemecahan yang belum terdaftar: Rp50.000.

5. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)

   Jika pemecahan karena transaksi jual beli: 5% × (NPOP − NPOPTKP).

   Contoh: Harga jual Rp 1 miliar, NPOPTKP Rp 300 juta → BPHTB = Rp 35 juta.

6. Biaya jasa notaris/PPAT

   Jika menggunakan notaris: 1-2,5% dari nilai jual tanah.

   Contoh tanah Rp 1 miliar: Rp 10 juta sampai Rp 25 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: