Estimasi Biaya dan Syarat Pemecahan Sertifikat Lahan 2025

Estimasi Biaya dan Syarat Pemecahan Sertifikat Lahan 2025--
Contoh untuk tanah 500 m² di Jakarta:
- HSBKU = Rp 80.000, HSBKPA = Rp 67.000
- TU = (500/500 × 80.000) + 100.000 = Rp 180.000
- TPA = (500/500 × 67.000) + 350.000 = Rp 417.000
- Total TU + TPA = Rp 597.000
3. Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi (TKA)
Untuk petugas lapangan: sekitar Rp 250.000.
4. Biaya Pendaftaran Pertama Kali
Untuk tanah hasil pemecahan yang belum terdaftar: Rp50.000.
5. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
Jika pemecahan karena transaksi jual beli: 5% × (NPOP − NPOPTKP).
Contoh: Harga jual Rp 1 miliar, NPOPTKP Rp 300 juta → BPHTB = Rp 35 juta.
6. Biaya jasa notaris/PPAT
Jika menggunakan notaris: 1-2,5% dari nilai jual tanah.
Contoh tanah Rp 1 miliar: Rp 10 juta sampai Rp 25 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: